Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut
hukuman percobaan 2 tahun. Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur
yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, ada dua hal yang
memberatkan Ahok. Menurut Ali, perbuatan Ahok menimbulkan keresahan di
masyarakat.
Yang memberatkan, satu perbuatan terdakwa menimbulkan
keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan
kesalahpahaman antar golongan rakyat di Masyarakat," ujar Ali dalam sidang
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl RM Harsono, Kamis
(20/4/2017).
Namun, tim jaksa berpendapat masih ada hal-hal yang dapat
meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta.
"Yang meringankan terdakwa mengikuti proses ini secara
baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam
memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar
Ali.
Loading...