Rabu, 19 April 2017

Disebut Siap Menantang Jaksa, Pengacara: Jaksa Berani Enggak Tuntut Ahok Bebas?


Beritaindonesia.co - Sidang ke-20 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) pagi.

Tim kuasa hukum Ahok mengaku sudah siap dan menantang jaksa penuntut umum pada sidang agenda pembacaan tuntutan kali ini.

"Yang kami harapkan sekarang, jaksa punya keberanian enggak untuk menuntut bebas? Berani enggak dia tuntut bebas?" kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, sebelum sidang dimulai.

Wayan menyampaikan, pihaknya yakin bahwa perbuatan Ahok tidak memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan, yakni Pasal 156 dan 156a KUHP.

Terlebih, Ahok saat itu sedang menjelaskan program pemberdayaan masyarakat sebagai kepala daerah yang sedang bertugas.

"Setelah sifat melawan hukum tidak terbukti, kan Pak Basuki menjalankan undang-undang. Kan jelas bagaimana seorang kepala daerah harus menyejahterakan rakyatnya," kata Wayan.

Dia turut berharap, penuntut umum bebas dari tekanan. Wayan pun menyampaikan kembali pandangan pihaknya yang menganggap persidangan mengadili Ahok ini erat kaitannya dengan Pilkada DKI Jakarta dan banyak tekanan kepada aparat penegak hukum.

"Mudah-mudahan jaksa tidak lagi ragu-ragu. Berkas ini tidak akan terjadi jika tidak ada tekanan, tidak ada demo," ujar Wayan.


Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...