Beritaindonesia.co - Sidang ke-20 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di
auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) pagi.
Tim kuasa hukum Ahok mengaku sudah siap dan menantang jaksa
penuntut umum pada sidang agenda pembacaan tuntutan kali ini.
"Yang kami harapkan sekarang, jaksa punya keberanian
enggak untuk menuntut bebas? Berani enggak dia tuntut bebas?" kata salah
satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, sebelum sidang dimulai.
Wayan menyampaikan, pihaknya yakin bahwa perbuatan Ahok
tidak memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan, yakni Pasal 156 dan 156a KUHP.
Terlebih, Ahok saat itu sedang menjelaskan program
pemberdayaan masyarakat sebagai kepala daerah yang sedang bertugas.
"Setelah sifat melawan hukum tidak terbukti, kan Pak
Basuki menjalankan undang-undang. Kan jelas bagaimana seorang kepala daerah
harus menyejahterakan rakyatnya," kata Wayan.
Dia turut berharap, penuntut umum bebas dari tekanan. Wayan
pun menyampaikan kembali pandangan pihaknya yang menganggap persidangan
mengadili Ahok ini erat kaitannya dengan Pilkada DKI Jakarta dan banyak tekanan
kepada aparat penegak hukum.
"Mudah-mudahan jaksa tidak lagi ragu-ragu. Berkas ini
tidak akan terjadi jika tidak ada tekanan, tidak ada demo," ujar Wayan.
Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.
Loading...