Beritaindonesia.co - Jaksa Agung M Prasetyo menyebut jaksa penuntut umum (JPU)
meyakini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penistaan
agama. Oleh sebab itu, menurut Prasetyo, JPU menuntut Ahok dengan Pasal 156
KUHP, bukan dengan Pasal 156 a KUHP.
"Yang terbukti bukan penistaan agama, jaksa meyakini
itu, sama tidak hakim, tuntutan jaksa tidak menyimpang dari fakta persidangan,
156 a tidak terbukti yang terbukti adalah pasal 156," kata Prasetyo di
kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Prasetyo juga menegaskan bila tidak ada intervensi dalam
tuntutan yang dibacakan itu. Prasetyo menyebut dari fakta persidangan yang ada,
Ahok lebih terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung
golongan tertentu.
"Kejaksaan tidak pernah bekerja di bawah intervensi
atau tekanan, baik yang akan dilakukan atau belum akan dilakukan. Jadi yang
dinyatakan terbukti oleh jaksa adalah Pasal 156, bukan dihilangkan (pasal 156
huruf a) hanya bahwa memang dari fakta persidangan dan bukti yang ada yang
lebih terbukti adalah 156-nya," kata Prasetyo.
Tentang adanya penundaan sidang pembacaan tuntutan, Prasetyo
menyebut JPU membutuhkan waktu untuk menyusun pertimbangan. Pembacaan tuntutan
memang dibacakan selepas gelaran Pilgub DKI 2017 untuk mencegah adanya
ketegangan.
"Karena dari segi teknis dan yuridisnya masih
dianalisis, kita ingin justru dengan waktu yang panjang itu bisa menganalisis
lebih lengkap," ungkapnya.
Prasetyo juga mengaku tidak masalah dengan protes yang
disampaikan para pihak pelapor kasus yang menjerat Ahok tersebut. Para pelapor
itu sebelumnya mengatakan akan melakukan jaksa ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Silahkan dilaporkan, Komjak lebih tahu dia apa yang
dikerjakan oleh jaksa," kata Prasetyo.
Selain itu, JPU juga sempat menyinggung peran Buni Yani yang
dianggap sebagai keresahan yang terjadi di masyarakat dalam tuntutan Ahok.
Menurut Prasetyo, hal itu merupakan fakta persidangan.
"Itu fakta persidangan juga, justru kegaduhan yang
muncul, reaksi yang berlebihan itu muncul setelah ada upload dari Buni Yani
dengan komentarnya, itu pemahaman dari jaksa," ujar Prasetyo.
"Ada yang menilai kurang berat tapi juga dinilai
terlalu berat oleh pihak lain, jaksa harus berdiri dengan subjektif mewakili
kepentingan masyarakat, hitam ya hitam, putih ya putih," imbuh Prasetyo.
Loading...