Beritaindonesia.co - Politisi Partai Keadilan Sejahtera yang menjabat Wakil Ketua
DPR RI, Fahri Hamzah, merupakan satu dari 26 pengusul hak angket DPR terhadap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akan tetapi, sikap Fahri dianggap tak mewakili sikap Fraksi
PKS. Bahkan, Presiden PKS menganggap tanda tangan dukungan yang diberikan Fahri
hanya akan-akalan.
Ia menganggap langkah Fahri bukan bagian dari kebijakan
Fraksi PKS di DPR, melainkan inisiatif pribadi.
PKS menolak usulan hak angket dan mengklaim tidak ada satu
pun kadernya yang mendukung hak angket.
"Sedih kader-kader membaca betapa lemahnya pengertian
hukum dari para pimpinan ini. Itulah sebabnya saya katakan mereka sudah tidak
layak memimpin partai," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Selasa (2/5/2017).
"Kalau partai mau jadi besar, bukan mereka yang pimpin.
Sebab fatal pandangan-pandangan hukumnya itu. Enggak ngerti konstitusi, enggak
ngerti negara. Terus kita mau ke mana?" lanjut dia.
Soal pemecatan sebagai kader partai, Fahri berpegang pada
putusan hukum.
Pengadilan menyatakan pemecatan tersebut tidak sah sehingga
Fahri berkeyakinan masih sah sebagai kader PKS. Namun, PKS seolah mengabaikan
hal itu.
"Tiba-tiba mereka hidup di negara sendiri. Termasuk
kawan saya yang suka sosialisasi empat pilar, itu seperti hidup di negara
sendiri dan mengatakan ini (pemecatan) sudah final. Lho, final itu bukan di
PKS, tapi dalam negara," papar Fahri.
Ia menegaskan, dalam konstitusi negara, ada aturan tegas
yang harus dipatuhi. Demikian pula soal pemecatan dari partai.
"Menurut saya ini jelek sekali, merugikan kader-kader
di bawah. Kader-kader komplain kepada saya kok Pimpinan PKS seperti tidak
mengerti hukum, seperti tidak mengerti di atas partai ada negara dan hukum
negara yang harus kita hormati," ujar Fahri.
Loading...

