Beritaindonesia.co - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak
menganggap, DPR terlihat ingin menunjukkan kekuasaan politiknya melalui
pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dahnil, jika proses pembentukan panitia khusus hak
angket terjadi, maka DPR bisa dianggap sebagai lembaga yang diktator.
"Ini kan DPR mau menunjukkan kekuasaannya, seolah-olah
menunjukkan adanya kediktatatoran parlemen. Ini yang berbahaya dan harus
dihentikan," ujar Dahnil, saat ditemui di Gedung Pusat Dakwah
Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017) malam.
Dahnil mengatakan, hak angket yang diajukan oleh DPR
merupakan intervensi politik terhadap lembaga penegak hukum yang seharusnya
tidak boleh dilakukan.
Aparat penegak hukum seperti KPK tidak boleh diintervensi oleh
siapapun, termasuk presiden.
Dahnil menilai, DPR telah menyalahi aturan
perundang-undangan jika meloloskan pembentukan pansus hak angket.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3,
hak angket hanya bisa dilakukan selama subyeknya terkait dengan kebijakan
administratif.
" hak angket bisa dilakukan selama itu terkait dengan
kebijakan administratif, terkait dengan kebijakan KPK. Itu tidak ada masalah.
Tapi kalau sudah masuk ke materi penyidikan itu menjadi masalah. Nanti semua
akan melakukan intervensi kepada KPK," kata Dahnil.
Usulan hak angket bermula dari protes yang dilayangkan
sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi
proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi
Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi
III.
Menanggapi hal itu, Komisi III pun mendesak KPK membuka
rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar
disampaikan oleh yang bersangkutan.
Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan
palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Loading...

