Beritaindonesia.co - Belum diakuinya Sendi menjadi sebuah desa oleh Pemkab
Mojokerto, memaksa warganya mandiri. Penduduk eks Desa Sendi secara swadaya
menata pembangunan perekonomian dan fasilitas umum di kampung mereka tanpa
sedikit pun bantuan dari pemerintah.
Sendi yang tak berpenghuni sejak perang kemerdekaan, kembali
ditempati sejak tahun 1999. Orang-orang yang merasa sebagai ahli waris dari
penduduk asli Sendi, berbondong-bondong menetap di wilayah eks Desa Sendi.
Perpindahan penduduk ke eks Desa Sendi secara bertahap
hingga kampung di lereng Gunung Welirang saat ini dihuni 50 kepala keluarga
atau 86 jiwa. Namun, menurut Pemerintah Desa Pacet, penduduk Sendi 67 KK.
Sebelum itu, penduduk eks Desa Sendi merupakan warga desa sekitar, seperti Desa
Pacet, Sajen, Padusan, dan Petak.
Namun, kembalinya warga Sendi terbilang terlambat. Sejak
Indonesia merdeka 72 tahun lalu, Sendi tidak lagi diakui sebagai desa oleh
Pemkab Mojokerto. Selain itu, hampir seluruh wilayah Sendi telah dikuasai oleh
Perhutani Kawasan Pemangku Hutan (KPH) Pasuruan.
Hanya tersisa lahan kurang dari 24 hektare yang sebagian
milik sah warga Sendi, sebagian lainnya tanah ganjaran para perangkat Desa
Sendi di masa lalu yang kini dititipkan untuk dikelola oleh Pemerintah Desa
Pacet.
Kondisi ini justru memantik perlawanan dari penduduk eks
Desa Sendi. Mereka nekat menetap di lahan Perhutani sembari membentuk wadah
pergerakan, Forum Perjuangan Rakyat (FPR) Sendi yang diketuai oleh Supardi
(59). Selain menjadi wadah perjuangan warga untuk meminta kembali tanah Sendi,
FPR bisa dibilang sebagai pengganti pemerintahan desa.
"Warga Sendi banyak yang tak punya lahan dan tempat
tinggal karena asal usulnya mengungsi, maka saya ajak musyawarah hingga sepakat
untuk mengembalikan Sendi menjadi desa," kata Supardi kepada detikcom,
Rabu (3/5/2017).
Pria yang akrab disapa Pak Toni ini menjelaskan, jumlah
orang yang dinilai mempunyai hak atas lahan di wilayah eks Desa sendi mencapai
236 KK. Dari jumlah itu, yang memilih menetap di eks Desa Sendi hanya 50 KK,
sedangkan sisanya tinggal di desa sekitar, seperti Pacet, Padusan, Sajen, dan
Petak. Warga yang menetap, menempati dan menggarap lahan yang sampai saat ini
dikuasai Perhutani.
"Luas wilayah Sendi menurut versi sejarah saksi hidup
212 hektare, semua saya bagi ke ahli waris Desa Sendi. Sebagian untuk tempat
tinggal, pertanian sayur, dan pertanian serta hutan. Rata-rata per KK kebagian
tak sampai satu hektare, sekitar 8.000 meter persegi," ujar bapak dua anak
ini
Tak diakuinya Sendi sebagai desa yang berimbas pada nihilnya
pembangunan, tak membuat penduduk eks Desa Sendi berpangku tangan. Sejumlah
fasilitas umum mereka bangun secara swadaya. Mulai dari masjid, taman
pendidikan Al Quran (TPQ), balai pertemuan, pembangkit listrik tenaga air,
hingga pipanisasi air yang menjamin pasokan listrik dan air ke rumah dan warung
penduduk.
Bahkan, penataan perekonomian warga juga dilakukan secara
mandiri. Salah satunya dengan membangun pusat wisata kuliner nasi jagung Sendi
dan gerakan penanaman bambu. Selain menjadi mata pencaharian warga setempat,
keberadaan pusat kuliner juga menyumbang pendapatan kas FPR dari ongkos parkir
pengunjung.
Penanaman bambu hasilnya juga dimasukkan ke kas. Uang
bersama ini lah yang digunakan warga untuk melakukan pembangunan sejumlah
fasilitas umum di eks Desa Sendi.
"Dari pembayaran listrik dan air warga juga kami
masukkan ke dalam kas FPR. Kalau air sebulan Rp 5 ribu per KK, sedangkan
listrik tarifnya bervariasi," ungkapnya.
Senada dengan penduduk eks Desa Sendi lainnya, Supardi
berharap Sendi segera ditetapkan menjadi desa oleh Pemkab Mojokerto. Sehingga
pembangunan berbagai fasilitas umum yang selama ini dikeluhkan warganya, segera
terealisasi. Selain itu, warga juga meminta kembali hak atas tanah mereka di
eks Desa Sendi.
"Tanah warga Sendi dikuasai negara melalui Perhutani,
tapi masyarakat punya kepentingan hidup, kalau pemerintah mengembalikan ke
masyarakat, kami juga bayar pajak," tandasnya.
Loading...

