Beritaindonesia.co - Sidang permohonan kolom agama bagi penghayat kepercayaan
menarik perhatian 9 hakim konstitusi. Tak terkecuali Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Arief Hidayat yang menanyakan hal-hal filosofis dalam bernegara dan
beragama.
Sidang itu digelar atas permohonan Nggay Mehang Tana, Pagar
Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 ayat 1 dan
ayar 2 UU Administrasi Kependudukan sebab kewajiban mengosongkan kolom agama di
KTP bagi penghayat kepercayaan dinilai diskriminatif.
Pemohon menghadirkan ahli yang juga pengajar di Center for
Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), UGM, Yogyakarta, Samsul Maarif.
"PNPS mengakui ada agama resmi. Kemudian, ada dari
sekelompok yang asli mengatakan, 'Lho, yang berasal dari asing malah diakui'.
Kan kita tahu semua, yang keenam keyakinan atau agama itu kan asing sebetulnya,
kalau kita mau jujur. Dari yang asing diakui, tapi kalau agama leluhur yang
genuine yang asli Indonesia kenapa tidak diakui?" kata Arief.
Hal itu disampaikan dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah
Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta sebagaimana tertulis dalam
risalah sidang yang dikutip detikcom, Rabu (3/5/2017).
Bila dihubungkan dengan ideologi negara, menurut Arief,
proses mengangkat ke-Bhinekaan, kepercayaan Indonesia, atau ketakwaan orang
Indonesia yang religius melalui proses yang panjang. Kemudian diangkat dan
dikristalisasi menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam perkembangan negara modern, terdiri dari dua aliran
yaitu sekuler (memisahkan agama dengan negara) dan negara agama
(mengintegralkan agama dan negara). Tapi di Indonesia, tidak kedua-duanya. Hal
itu dinilai menjadi tolak ukur UU Adminduk apakah diskriminatif atau tidak.
"Tapi, Indonesia kayaknya dengan Ketuhanan Yang Maha
Esa itu mencoba untuk menyinergikan, menyinergikan berbagai keyakinan orang
Indonesia yang religius itu diangkat menjadi norma atau prinsip yang disebut
Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap guru besar Universitas Diponegoro (Undip)
Semarang itu.
Arief juga menyoroti keterangan ahli soal politik rekognisi.
Ia menanyakan apakah politik rekognisi itu dibisa dikatakan politik dominasi
atau politik penjajah. Di mana saat ini dari 6 agama yang ada di Indonesia,
merupakan agama yang datang dari luar Nusantara.
"Dari yang asing diakui, tapi kalau agama leluhur yang
genuine yang asli Indonesia kenapa tidak diakui?" tanya Arief.
Arief mencoba mengkomparasikan dengan politik penjajahan
Belanda. Yaitu membagi warga kepada beberapa golongan yaitu:
1. Golongan Eropa.
2. Golongan Timur Asing
3. Golongan Pribumi
"Ini politik rekognisi, kan? Nah, apakah bisa dikatakan
demikian itu?" ujar Arief bertanya menegaskan pertanyaannya.
Arief menanyakan hal di atas karena untuk menggali rasa
keadilan terhadap semua orang di Indonesia, yang saling menyinergikan. Apalagi
9 hakim konstitusi memiliki keyakinan yang berbeda-beda.
"Saya sangat mengapresiasi Ahli, masih muda tapi
pengetahuannya demikian itu," kata Arief menutup pertanyaan.
Atas pertanyaan tersebut, Samsul menjawab bahwa selalu ada
tarik menarik antara rezim yang berkuasa dengan pemeluk kepercayaan dan agama.
"Upaya politik agama --mungkin lebih khusus politik
Islam-- sejak awal hingga hari ini terus ada dan itu terus diajak bernegosiasi
oleh rezim, dan hasil negosiasi itu adalah hasil yang kita lihat dalam
sejarahnya. Pancasila tegas, tegas bahwa menurut saya, Pancasila melihat
perlakuan terhadap penghayat ini diskriminasi, tetapi harus diajak bernegosiasi
dengan tuntutan politik rekognisi ini, politik identitas ini, atas nama
mayoritas yang harus lebih banyak mendapatkan privilege dibanding dengan yang
minoritas," jawab Samsul.
Loading...

