Beritaindonesia.co - Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat berharap Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibebaskan dalam sidang putusan
(vonis) pada Selasa, 9 Mei.
Djarot menyebut fakta-fakta persidangan menunjukkan Ahok
tidak terbukti atas dakwaan menista agama atau menyampaikan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan rakyat.
"Kalau harapannya ya menurut saya Pak Ahok dibebasin,
sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Harapannya begitu," kata Djarot
usai meninjau Rumah Susun Sewa Tingkat Tinggi (RTT) Pasar Rumput, Jakarta
Selatan, Rabu (3/5/2017).
Djarot percaya majelis hakim akan memutuskan perkara Ahok
dengan adil. Namun, apabila nantinya Ahok terbukti bersalah dan melanggar
hukum, Djarot mengaku akan menerima putusan hakim dan berharap putusan itu juga
diterima masyarakat.
"Yang kedua, apapun keputusan dari hakim, Pak Ahok dan
kita semua harus terima dong," ujarnya.
"Apa pun itu, dibebaskan atau tidak dibebaskan, sesuai
harapan atau tidak sesuai harapan, harus bisa terima karena kita percaya dengan
sistem hukum kita," imbuhnya.
Dalam surat tuntutan, Ahok dinilai jaksa terbukti bersalah
melanggar Pasal 156 KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Atas tuntutan tersebut, Ahok dalam pleidoinya berharap
majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memutus perkaranya secara
objektif dan adil. Sidang pembacaan vonis (putusan) dijadwalkan digelar pada
hari Selasa, 9 Mei mendatang.
Soal bantahan melakukan penistaan agama, Ahok juga merujuk
pada tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut Ahok tidak ada bukti dirinya
melakukan penodaan agama atau menyampaikan rasa kebencian atau permusuhan
kepada golongan masyarakat.
Loading...

