Kamis, 04 Mei 2017

Siasati Target Tak Tercapai, Kontrak e-KTP Diubah Hingga 9 Kali


Beritaindonesia.co - Selaku pemenang tender, konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mempunyai tugas mencetak 67 juta keping e-KTP pada tahun 2011. Namun konsorsium PNRI pada akhirnya hanya mampu mencetak 1,6 juta keping saja.

Mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya mengaku ada berbagai kendala yang menyebabkan target tersebut tidak tercapai. Salah satu alasan disebutkan Isnu yaitu karena PT Sandipala selaku salah satu anggota konsorsium yang mencetak e-KTP mengalami kendala dengan masalah mesin. Pembelian mesin tak bisa dilakukan karena mereka tak menerima down payment (DP).

Isnu mengatakan saat itu ada 9 kali addendum atau perubahan kontrak untuk menutupi tidak tercapainya target tersebut.

"67 juta (keping e-KTP), karena hanya bisa 1,6 (juta keping e-KTP) maka itu diganti di kontrak? Apa target jadi acuan perubahan?" tanya jaksa KPK kepada Isnu dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

"Iya seperti itu," jawab Isnu.

Jaksa KPK pun kembali menegaskan pertanyaannya. "Jadi pekerjaan jadi acuan perubahan perjanjian?" tanya jaksa KPK lagi yang diamini oleh Isnu.

Terkait dengan addendum kontrak, Isnu mengaku di masa jabatannya hanya ada 6 kali. Namun dia mengaku mendengar bila addendum kontrak proyek e-KTP sampai 9 kali.

"Sampai masa tugas saya selesai, ada sampai addendum keenam, tapi saya dengar sampai 9 kali addendum," kata Isnu.

Isnu mengatakan seharusnya konsorsium mendapatkan bayaran ketika blangko e-KTP sudah terdistribusi ketika sampai di tingkat kecamatan. Hal itu sesuai dengan apa yang tertulis dalam kontrak awal. Namun pada akhirnya setelah dilakukan addendum, menurut Isnu, konsorsium mendapatkan bayaran meski blangko tersebut masih berupa blangko kosong.

"Pada awalnya setelah blangko sampai terdistribusi di kecamatan baru mendapat bayaran. Tapi setelah addendum kami sudah berhak meski masih blangko kosong," ujar Isnu.


Dalam surat dakwaan, Irman dan Sugiharto selain disebut memperkaya diri sendiri, juga didakwa memperkaya orang lain. Disebutkan manajemen bersama konsorsium PNRI menerima Rp 137.989.835.260 dan Perum PNRI menerima Rp 107.710.849.102.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...