Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
sedang mengebut pembuatan Pergub yang mengatur PBB untuk rumah dengan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar akan digratiskan. Ditargetkan,
Pergub tersebut akan diselesaikan bulan Mei ini.
"Lagi disiapkan, lagi dikejar Pergub-nya," kata
Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis
(4/5/2017).
"Saya kira bulan ini akan keluar," lanjutnya.
Dalam Pergub yang sedang disiapkan Ahok, dia akan
membebaskan PBB di bawah Rp 2 miliar. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku
bagi rumah tinggal saja. Bila rumah tinggal tersebut digunakan sebagai tempat
usaha, maka tetap membayar PBB.
"Kita akan bebaskan PBB itu yang di bawah angka Rp 2
miliar. Jadi Rp 2 miliar ke bawah nggak perlu bayar PBB. Nanti kita harap
bertahap, kita bisa hapuskan semua PBB rumah tinggal, kecuali kalau dibuat
tempat usaha," papar Ahok.
Selain itu, pembebasan PBB juga akan berlaku untuk veteran
TNI dan Polri akan mendapat diskon pembayaran PBB sebesar 75%.
"Termasuk veteran TNI dan Polri dapat diskon 75 persen.
Bahkan untuk presiden gubernur akan 0 persen, (termasuk) untuk
pejabat-pejabat," sebut Ahok.
Loading...