Beritaindonesia.co - Mantan Menko Kemaritiman Ramli Ramli diperiksa sebagai saksi
ahli oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/5). Rizal diperiksa
dalam pengusutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Rizal, ini adalah momen yang bagus untuk membongkar
kasus BLBI. Dia berharap, Jokowi serius mengawal pengusutan kasus ini.
"Dan kami meminta agar supaya ini kesempatan pada
pemerintahan Pak Jokowi untuk all out membuka dua kasus ini, karena beliau
tidak terlibat," kata Rizal di Gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Selasa (2/5).
Dia berharap, bahwa kasus ini bisa berjalan beriringan
dengan penyelidikan kasus e-KTP.
"Kasus e-ktp dan BLBI, kami berharap dan kami percaya
dua kasus ini dibuka lagi, BLBI sudah diselediki 3 tahun lalu. Saya diberikan
keyakin bahwa nggak, e-KTP akan jalan terus, BLBI akan jalan terus,"
ujarnya.
Di bukanya kasus ini, menurut Rizal, bisa sebagai ajang
pendorong pemerintahan yang baik dan sehat di era Persiden Joko Widodo.
"Ini bagus karena menurut saya ini momen untuk pemerintah Jokowi untuk
mendorong good governance supaya kita juga pindah," ucapnya.
Sebelumnya perlu diketahui, KPK menetapkan Syaridudin Arsad
Temenggun sebagai tersangka kasus BLBI. Syafruddin yang saat itu menjabat
sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan surat
keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham
Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Ditetapkan terpenuhi dua alat bukti dan KPK sudah
lakukan ekspose dan pimpinan dan penyidik sudah sepakati untuk meningkatkan ke
tingkat penyidikan. Terkait hal tersebut KPK tingkatkan status dan menetapkan
SAT (Syafruddin Arsad Tumenggung) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua
KPK, Basaria Panjaitan saat menyampaikan konferensi pers di gedung KPK,
Jakarta, Selasa (25/4).
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah
melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku
korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.
Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh
Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN
terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI.
Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit
skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan
akibat surat itu.
Loading...

