Beritaindonesia.co - Mahkamah Agung (MA) menjamin majelis hakim yang menangani
hingga memutus perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok akan adil. Tidak hanya itu, hakim sidang Ahok juga dijamin
bebas dari intervensi.
"Kami berani menjamin majelis hakim akan berlaku adil
dan terbebas dari intervensi apa pun bentuknya," jelas Panitera MA, Made
Rawa Aryawan, di Gedung MA Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017, seperti dikutip dari
Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan dia guna menanggapi tuntutan
dari aksi 5 Mei yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (GNPF MUI).
Aryawan mengatakan, independensi atau kebebasan hakim dalam
menangani perkara dijamin oleh undang-undang. Sehingga tidak boleh ada pihak
mana pun campur tangan dalam perkara yang ditangani oleh hakim.
"Intervensi ke hakim (sidang Ahok) bisa dikenakan
pidana," tegas dia.
Aryawan merupakan satu dari lima pimpinan MA yang menerima
dan berdialog dengan 12 perwakilan massa aksi 5 Mei.
Dalam dialog tersebut massa aksi 5 Mei meminta majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjaga independensi dalam memutus perkara
terdakwa dugaan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Aksi 5 Mei dilakukan anggota GNPF MUI yang sebelumnya
berencana untuk menggelar aksi jalan kaki usai menjalani salat jumat di Masjid
Istiqlal menuju gedung Mahkamah Agung (MA).
Namun kemudian rencana diubah sehingga hanya 12 orang
perwakilan massa aksi 5 Mei saja yang mendatangi MA dan diterima beberapa
pimpinan MA.
Loading...