Beritaindonesia.co - Majelis hakim, pada Selasa 8 Mei 2017 akan memutuskan hukuman
terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa perkara dugaan penistaan
agama..
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai keadilan di Indonesia akan diuji manakala
majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis terhadap
Ahok, yang sebelumnya hanya dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa
percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)..
Ahok dihukum melalui pengadilan jadi karenanya pengadilan
besok, para hakim besok betul-betul berada dalam posisi apakah di Indonesia ini
memang betul-betul keadilan hukum masih ada,” jelas Hidayat di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2017)..
Merujuk pada kasus-kasus penistaan agama yang berujung pada
dijatuhkannya hukuman kepada pelakunya, Hidayat berharap Ahok juga dijatuhi
hukuman. Menurut Wakil Ketua MPR ini, hukuman terhadap penista agama tak boleh
memandang jabatan, agama, maupun suku atau ras seseorang..
Macam-macam orang Indonesia yang pribumi melakukan
penistaan agama dikenakan sanksi hukuman tuh. Ada agama Islam, non Islam
dikenakan sanksi hukuman tuh. Bagaimana dengan Pak Ahok besok. Akan membuktikan
bahwa apakah di Indonesia masih ada keadilan atau tidak,” jelas Hidayat..
Hidayat menegaskan, hukum harus ditegakkan bila seseorang
berbuat salah, apapun latar belakang serta kedudukan orang tersebut. Dengan
begitu, rasa keadilan akan dirasakan masyarakat dengan baik..
Ini bukan masalah pribadi, ini bukan masalah sentimen ras
suku agama, ini masalah keadilan dalam penegakkan hukum. Saya berharap besok
kita saksikan hukum yang adil tegak-setegaknya,” pungkasnya
Loading...