Beritaindonesia.co - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polri akan
memberikan sejumlah data tentang kegiatan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
kepada kejaksaan terkait keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut.
"Peran Polri memberikan informasi, fakta, dan data-data
tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945," kata Tito Karnavian di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta
Timur, Senin (8/5).
Selain sejumlah kegiatan HTI yang bernuansa anti-Pancasila,
Tito juga menemukan banyak kalangan yang menolak kehadiran ormas tersebut.
"Faktanya, baik melalui pernyataan, kegiatan mereka sudah kami kantongi.
Selain itu ada banyak aduan dari masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang
menolak kehadiran HTI," katanya.
Tito mengatakan bahwa langkah pembubaran HTI akan dilakukan
melalui proses peradilan. "Tugas pembubaran dilaksanakan oleh kejaksaan
atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.
Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI).
"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap
aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas
untuk membubarkan HTI," katanya usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaYasonna Laoly, dan Kapolri
Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas
Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
kata Wiranto.
"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di
masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI sehingga
pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata mantan Panglima TNI itu.
Loading...