Beritaindonesia.co - Ketua
Setara Institute Hendardi mendukung rencana Kepala Polri Jenderal Tito
Karnavian soal pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Hendardi, rencana tersebut merupakan langkah yang tepat dan legal,
sepanjang dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel.
Hendardi
mengaku sejalan dengan alasan Tito yang mengatakan pembubaran akan didasari
dengan argumen bahwa HTI dinilai telah mengganggu ketertiban sosial, potensi
memicu konflik horizontal, dan mengancam ideologi Pancasila.
Menurut
Hendardi gagasan khilafah yang diusung HTI merupakan suatu sistem politik dan
pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila.
“Berbagai
studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan
keagamaan eksklusif, takfiri atau gemar mengkafirkan pihak yang berbeda telah
menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat,” ujar Hendardi dalam
keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Mei 2017.
Dukungan
tersebut Hendardi utarakan mengingat beberapa negara juga telah menolak
organisasi tersebut, seperti Yordania dan Irak. Meskipun secara fisik HTI tidak
melakukan kekerasan, Hendardi menilai gerakan pemikirannya yang secara massif
dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia.
Paham
organisasi tersebut telah masuk melalui kampus dan majelis keagamaan. Kemudian,
HTI juga dianggap mengancam kebhinekaaan, sistem politik demokrasi, dan
Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia. Gagasan tersebut merupakan
eksperimentasi penerapan prinsip ‘margin of appreciation’ dalam disiplin hak
asasi manusia,” demikian Hendardi.
Menurut
Hendardi negara berhak membatasi perkembangan HTI di Indonesia mengingat mereka
telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika penyebarannya yang
dibatasi, kata Hendardi, maka orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan
pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. Hanya tindakan
penyebarannya yang bisa dibatasi.
Adapun
teknis pembubaran suatu organisasi massa diatur dalam Undang-undang Nomor 17
Tahun 2013. Pada Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi,
pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal
pembubaran itu, jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum
negara.
Loading...

