Selasa, 02 Mei 2017

Presiden Terbitkan Aturan Baru Soal Proyek Kreta Cepat, Begini Isinya..


Beritaindonesia.co - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, terbitnya PP Nomor 13/2017 ini mempercepat pembangunan proyek-proyek strategis nasional seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Kan dulu banyak RTRWN program-program strategis ini belum masuk. Jadi, program strategis nasional dan diinisiatif Presiden belum masuk. Misalnya, kereta cepat, waduk, pelabuhan, dan lain lain itu belum masuk. Supaya itu, kita ubah PP RTRWN supaya kebutuhan PSN bisa diakomodasi," kata Sofyan di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Sofyan melanjutkan, pengubahan beleid mengenai RTRW ini juga akan mengakomodasi proyek yang sudah ada di pemerintahan sebelumnya, maupun proyek yang ada di pemerintahan sekarang.

"Supaya, project strategis nasional baik yang sekarang ada dan yang akan datang akan ditampung. Jadi, misalnya ada RTRW daerah atau provinsi yang belum menampung itu akan di-overruled dulu oleh PP ini," jelasnya.

Dalam PP sebelumnya, kata Sofyan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Pelabuhan Patimban, serta proyek jalan tol, dan kereta api lainnya belum masuk. Dengan PP 13/2017 ini, maka proyek-proyek infrastruktur tersebut terakomodasi.

Dengan terbitnya PP 13/2017, maka seluruh proyek infrastruktur strategis bisa segera dieksekusi mulai dari pembebasan lahannya.


"Kalau kemudian ada RTRW wilayah, provinsi, kabupaten yang belum mengakomodasi itu, di-overruled sehingga lebih mudah untuk menyesuaikan," tambahnya.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...