Beritaindonesia.co - Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang
perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah
nasional.
Menteri
Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, terbitnya PP Nomor
13/2017 ini mempercepat pembangunan proyek-proyek strategis nasional seperti
kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Kan
dulu banyak RTRWN program-program strategis ini belum masuk. Jadi, program
strategis nasional dan diinisiatif Presiden belum masuk. Misalnya, kereta cepat,
waduk, pelabuhan, dan lain lain itu belum masuk. Supaya itu, kita ubah PP RTRWN
supaya kebutuhan PSN bisa diakomodasi," kata Sofyan di Komplek Istana,
Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Sofyan
melanjutkan, pengubahan beleid mengenai RTRW ini juga akan mengakomodasi proyek
yang sudah ada di pemerintahan sebelumnya, maupun proyek yang ada di
pemerintahan sekarang.
"Supaya,
project strategis nasional baik yang sekarang ada dan yang akan datang akan
ditampung. Jadi, misalnya ada RTRW daerah atau provinsi yang belum menampung
itu akan di-overruled dulu oleh PP ini," jelasnya.
Dalam
PP sebelumnya, kata Sofyan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Pelabuhan
Patimban, serta proyek jalan tol, dan kereta api lainnya belum masuk. Dengan PP
13/2017 ini, maka proyek-proyek infrastruktur tersebut terakomodasi.
Dengan
terbitnya PP 13/2017, maka seluruh proyek infrastruktur strategis bisa segera
dieksekusi mulai dari pembebasan lahannya.
"Kalau
kemudian ada RTRW wilayah, provinsi, kabupaten yang belum mengakomodasi itu, di-overruled
sehingga lebih mudah untuk menyesuaikan," tambahnya.
Loading...

