Beritaindonesia.co - Andi Analta Amir kakak angkat terpidana Basuki Tjahaja
Purnama, mengaku prihatin atas putusan pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurutnya, keputusan yang dijatuhkan lebih berat
dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Cuma satu kata aja, prihatin," kata Analta kepada
wartawan usai sidang di komplek Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa
(9/5/2017).
Mengenai rasa keprihatinan tersebut ternyata bukan hanya
karena adanya keputusan Majelis Hakim terhadap Basuki atau akrab disapa Ahok
itu.
Menurutnya, kejadian di Indonesia dalam beberapa waktu
terakhir memang sudah janggal.
"Jalannya kehidupan di Indonesia ini banyak hal yang
sudah janggal, jadi prihatin," kata Analta.
Dirinya mengaku tidak bisa lebih jauh berkomentar mengenai
keputusan Majelis Hakim.
"Kalau putusan itukan hak-hak orang aja putusin atas
eksistensi dia di hadapan Allah. Itu hak dia. Ini kita cuman prihatin
aja," katanya.
Sebelumnya, terkait kasus penistaan agama, Basuki T Purnama,
divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim
Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan
agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5/2017).
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa
Penuntut Umum.
Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara
dengan dua tahun percobaan.
Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang
isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat
Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun"
Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak bisa dituntut
menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5
tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51
tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.
Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU
No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki
niat.
Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu
tak terbukti memiliki niat menghina agama.
Loading...