Beritaindonesia.co - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, kedua
pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta diduga melakukan
politik uang pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebab, kedua pasangan
calon sama-sama dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Laporan kan jelas, ada yang mengarah pada paslon nomor
dua, ada yang mengarah pada paslon nomor tiga. Jadi prinsipnya dua-duanya
diduga melakukan politik uang," kata Mimah dalam konferensi pers di Kantor
Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (18/4/2017).
Dari laporan yang diterima Bawaslu, ada tiga kasus dugaan
politik uang terkait Ahok- Djarot dan ada dua kasus dugaan politik uang terkait
Anies-Sandi. Selain itu, dari temuan-temuan Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu),
berdasarkan hasil klarifikasi juga ditemukan adanya pengakuan relawan kedua
pasangan calon.
Mimah mencontohkan, Panwaslu menemukan spanduk Ahok- Djarot,
ada yang mengaku relawan Ahok- Djarot, juga ada gambar pasangan yang terkait
dengan Anies-Sandi.
"Jadi memang dua-duanya ada pengakuan pada saat
peristiwa di lapangan," kata dia.
Mimah mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta akan mengkaji dugaan
politik uang tersebut. Selain adanya sanksi pidana, pasangan calon yang
terbukti melakukan politik uang bisa dibatalkan sebagai peserta Pilkada DKI
Jakarta.
"Kami lakukan kajian lebih lanjut apakah peristiwa ini
memenuhi dugaan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), yang punya
konsekuensi pembatalan pasangan calon," kata Mimah.
Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan kedua pasangan calon, tim
pemenangan, maupun relawan untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang mengarah
pada politik uang, baik penyebaran sembako dengan motif bakti sosial,
pengajian, pembagian sembako gratis, sembako murah, maupun bazar murah.
Loading...

