Beritaindonesia.co - Di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana pimpinan Front
Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mencoblos yakni di TPS 17, Kelurahan
Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sempat terjadi ketegangan.
Peristiwa itu terjadi ketika ada warga yang tidak bisa
memilih dikarenakan Kartu Tanda Penduduk miliknya telah habis masa berlaku atau
kadaluarsa, meski namanya terdapat di daftar pemilih tetap (DPT).
Pemilih yang merasa KTP-nya masih berlaku tersebut malah
diusir oleh sejumlah orang sekitar lantaran diduga bukan warga Petamburan.
"Oknum itu, pergi sana, cari keributan aja,"
teriak beberapa warga di TPS 17 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).
Saat keteganangan berlangsung, Ketua Panitia Pumungutan
Suara Petamburan, Wiwin mencoba untuk menjelaskan hak pemilih. Namun, Wiwin
juga diusir dari TPS 17.
Wiwin diusir oleh beberapa warga lantaran dirinya
menjelaskan bahwa warga yang sudah terdaftar di DPT berhak untuk memilih
walaupun KTP-nya sudah kadaluarsa.
"Yang bersangkutan sebetulnya boleh mencoblos tercantum
dalam DPT. Tapi yang enggak bawa C6 dan hanya menyodorkan KTP yang kadaluarsa
sebetulnya tidak masalah. Ini terjadi seharusnya pengecekan kelurahan,"
kata Wiwin.
Namun, ketika Wiwin ingin menjelaskan lebih lanjut, beberapa
warga justru berteriak engusir Wiwin.
"KTP mati ya enggak boleh nyoblos, kalo orang mati tapi
KTP nya hidup memang bisa diwakilin? Kan enggak, sudah pergi saja sana,"
seru beberapa warga sambil mengusir Wiwin.
Loading...
