Beritaindonesia.co - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menghentikan pelarian Ketua
Koperasi Komura, Jafar Abdul Gafar (JAG). Anggota DPRD Samarinda itu ditangkap
saat sedang bersama istri keduanya di Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur.
"Tadi malam Jafar ditangkap tim Bareskrim. Selama
pelarian dia berpindah-pindah di berbagai hotel hingga tertangkap di
Cakung," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya dalam
keterangannya kepada detikcom, Senin (24/4/2017).
Jafar ditangkap saat berada di kamar nomor 207 Hotel Angkasa
pada Minggu (23/4/2017) malam. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April
2017 lalu, Jafar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim.
Tercatat ada beberapa hotel tempat dia berpindah-pindah.
Diantaranya adalah Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand
Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru, terakhir ia menginap di Hotel
Angkasa kamar 207, Cakung, Jakarta.
Saat diamankan, Jafar mengenakan pakaian serba hitam dan
topi putih. Gafar kemudian dibawa ke Mabes Polri oleh penyidik untuk dilakukan
pemeriksaan berikutnya. Dalam keterangannya, Agung menyebut Gafar ditangkap
saat tengah bersama keluarga.
"Dia ditangkap bersama istri kedua," jelasnya.
Penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kaltim pernah
melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di jalan Tj Aru, RT 22, Nomor 40,
Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa (11/4).
Tersangka selaku ketua Komura diduga melakukan tindak pidana
Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang terkait dengan
menetapkan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan
Timur. Gafar menandatangani invoice kepada PBM PBM (perusahaan bongkar muat),
di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
"Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di
pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi
dengan cara pengerahan massa (preman)," jelas Agung.
Sejak tahun 2010 hingga 2016, Komura meraup untung sebesar
Rp 2,46 Triliun dari aksi pungli tersebut. Sebelumnya, penyidik telah melakukan
penahanan terhadap DHW selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang Rp 6,1
miliar, 4 rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 Milyar.
"Terhadap tersangka diterapkan pasal 368 KUHP, pasal 11
dan 12 UU Korupsi dan pasal 3,5,10 UU Pencucian Uang," tutup Agung.
Loading...