Beritaindonesia.co - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama,
Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), tengah mempersiapkan nota pembelaan atau
pledoi. Mereka mengaku harus kerja keras untuk membuat pembelaan tersebut.
Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan
pihaknya harus begadang demi menyelesaikan nota pembelaan. Harapannya pembelaan
tersebut dapat meyakinkan Majelis Hakim.
"Ya ini kita masih kerja, pada begadang untuk pledoi
itu. Rapi-rapi (berkas), susun, penyempurnaan. Sudah berhari-berhari begadang.
Rata-rata sampai jam 3 pagi, istirahat, jam 8 mulai lagi, ini mulai lagi,"
kata Sudirta saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/4).
Sudirta mengatakan, ada tiga poin pembelaan yang akan
disampaikan dalam sidang besok. Di antaranya adanya alat bukti yang tidak
memenuhi syarat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu tidak
memenuhi yang disampaikan jaksa itu tidak memenuhi syarat-syarat KUHAP itu,
sehingga jadi tidak terbukti," ujarnya.
Kemudian, dia menambahkan, poin kedua adalah mantan Bupati
Belitung Timur itu tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena tidak
pernah ada niat ataupun maksud bapak tiga orang anak itu menodakan agama saat
menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
"Sebuah tindak pidana tidak bisa didakwa pada terdakwa
jika tidak ada melawan hukum pada perbuatan itu," terangnya.
Wayan melanjutkan, poin ketiga adalah pidato di Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu adalah sebagai Gubernur
DKI Jakarta. Bahkan tugasnya itu merupakan mandat dalam pasal 31 Undang-Undang
Pemerintah Daerah.
"Berarti Basuki sedang menjalani perintah
undang-undang. Kalo orang sedang menjalani perintah undang-undang, tidak dapat
dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP," terangnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menuntut Ahok agar dihukum pidana selama satu tahun pidana dan dua
tahun masa percobaan. JPU menggunakan Pasal alternatif 156 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Loading...