Senin, 24 April 2017

Kuasa Hukum Ahok: Kami Sudah Siapkan 3 poin Pledoi Ahok di Kasus Penistaan Agama


Beritaindonesia.co - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), tengah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi. Mereka mengaku harus kerja keras untuk membuat pembelaan tersebut.

Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan pihaknya harus begadang demi menyelesaikan nota pembelaan. Harapannya pembelaan tersebut dapat meyakinkan Majelis Hakim.

"Ya ini kita masih kerja, pada begadang untuk pledoi itu. Rapi-rapi (berkas), susun, penyempurnaan. Sudah berhari-berhari begadang. Rata-rata sampai jam 3 pagi, istirahat, jam 8 mulai lagi, ini mulai lagi," kata Sudirta saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/4).

Sudirta mengatakan, ada tiga poin pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang besok. Di antaranya adanya alat bukti yang tidak memenuhi syarat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu tidak memenuhi yang disampaikan jaksa itu tidak memenuhi syarat-syarat KUHAP itu, sehingga jadi tidak terbukti," ujarnya.

Kemudian, dia menambahkan, poin kedua adalah mantan Bupati Belitung Timur itu tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena tidak pernah ada niat ataupun maksud bapak tiga orang anak itu menodakan agama saat menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

"Sebuah tindak pidana tidak bisa didakwa pada terdakwa jika tidak ada melawan hukum pada perbuatan itu," terangnya.

Wayan melanjutkan, poin ketiga adalah pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu adalah sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan tugasnya itu merupakan mandat dalam pasal 31 Undang-Undang Pemerintah Daerah.

"Berarti Basuki sedang menjalani perintah undang-undang. Kalo orang sedang menjalani perintah undang-undang, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP," terangnya.


Untuk diketahui, dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok agar dihukum pidana selama satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan. JPU menggunakan Pasal alternatif 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...