
Beritaindonesia.co - Sidang kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama
telah memasuki ke-17 pada Selasa (4/4). Sidang yang berakhir hingga malam itu
beragendakan mendengarkan keterangan keterangan Basuki alias Ahok dan
pemeriksaan barang bukti.
Agenda sidang lanjutan yang kerap digelar Selasa itu
memasuki penuntutan. Namun, belum digelar sidang ke-18 tersebut telah
menimbulkan polemik.
Polemik itu dipicu permintaan pihak kepolisian kepada
pengadilan agar sidang selanjutnya ditunda hingga masa pemilihan gubernur Jakarta,
pada Rabu (19/4) mendatang. Permintaan tersebut disampaikan lewat surat yang
ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI
Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan
dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran
II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka
disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan
Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda
setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian bunyi
salah satu butir isi surat tersebut.
Permintaan penundaan sidang penuntutan itu dikritisi anggota
DPR hingga calon gubernur DKI Jakarta yang juga lawan Ahok di Pilgub DKI Anies
Rasyid Baswedan. Wakil ketua DPR juga politikus PKS, Fahri Hamzah mengatakan,
kasus ini sudah masuk ranah peradilan sehingga yang berhak mengatur adalah
hakim dan kejaksaan.
"Persidangan ini yang berhak menentukan adalah majelis
hakim, jadi jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Semua itu harus
dilakukan agar netralitas peradilan yang ada di Indonesia tetap terjaga,"
ungkap Fahri saat ditemui di Gedung Parlemen, Jumat (7/4).
Fahri selalu menegaskan bahwa sidang tidak boleh ada
intervensi, sehingga proses dan mekanisme persidangan berjalan dengan baik.
Menurutnya jika polisi mengirimkan surat pengunduran sidang itu hanya
menimbulkan pandangan masyarakat bahwa polisi tidak netral terhadap hukum.
Sementara, Anies mengimbau kepada penegak hukum untuk terus
menegakkan keadilan. Menurutnya proses hukum harus berjalan secara normal dan
bebas dari intervensi.
"Jangan sampai publik merasakan ada keberpihakan dari
sisi pemerintah, dari sisi penegak hukum, karena penegak hukum harus tak
menengok lagi siapa orangnya, jadi tegakkan saja hukum," tegas Anies.
Lantaran menuai polemik, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad
Iriawan menjelaskan maksud permintaan penundaan sidang penodaan agama Ahok
kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Iriawan mengungkapkan hal
tersebut hanya sebatas saran.
"Kan cuma saran. (Alasan) Kan namanya saran. Boleh dong
namanya saran," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).
Iriawan menjelaskan maksud permintaan penundaan sidang
mengingat potensi konflik yang akan ditimbulkan jelang Pilkada DKI putaran
kedua. Polisi khawatir adanya pengerahan massa mengingat pembacaan tuntutan
berdekatan dengan pelaksanaan pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua.
"Kan sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran
saya kalau mau dilaksanakan nggak masalah. Oke ya," katanya.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta justru
mempertanyakan perihal permohonan tersebut. Sebab, yang pantas menghentikan
persidangan hanyalah pihak yang berkompeten menunda sidang. Seperti majelis
hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum.
"Yang berkompeten maju dan mundurnya persidangan itu
hakim, PH (penasehat hukum) dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang
mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).
Waluyo pun mengaku telah menerima surat permohonan tersebut
sejak kemarin. Namun, menurutnya yang punya kewenangan untuk menunda jadwal
persidangan Ahok, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Loading...
