Beritaindonesia.co - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menambah personel untuk
mengamankan sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang didakwakan kepada
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa, 25 April
2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan meski kemungkinan akan adanya
penambahan personel, namun pola pengamanan masih tetap sama.
"(Pola pengamanan) tetap sama, kami cuma penambahan
pasukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 April 2017. Kendati
demikian Argo tidak menyebutkan jumlah pasti personel yang akan diterjunkan.
"Kami siapkan ribuan lah," ujar Argo.
Mengenai rencana pengerahan massa unjuk rasa dalam sidang
pembacaan pleidoi Ahok besok, Argo menanggapinya santai. "Semua kan ada
aturannya masing-masing, hakim dan jaksa punya aturan, kita ikuti saja aturan
mereka," ujar Argo.
Jaksa Penuntut Umun menyatakan terdakwa Ahok bersalah dan
menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2
tahun. "Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur
156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan
masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis
hakim, Kamis, 20 April 2017.
Artinya, jika vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa, maka
Ahok tidak akan dipenjara, kecuali selama dua tahun hukuman percobaan itu Ahok
melakukan tindak pidana. Terkait dengan tuntutan itu, banyak pihak yang merasa
tuntutan JPU tak sesuai. Mereka berencana menuntut hakim mengambil ultra
petitum atau vonis melebihi tuntutan jaksa dalam sidang besok.
Loading...