Beritaindonesia.co - Tim penyidik Bareskrim Polri akhirnya menangkap Ketua
Koperasi Komura Jafar Abdul Gaffar (JAG) di Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta,
pada Minggu (23/4/2017) malam.
"JAG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),
tertangkap di Hotel Angkasa dengan nomor kamar 207. Tadi malam Jafar ditangkap
tim Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri, Brigjen Pol Agung Setya, melalui keterangan tertulisnya, Senin
(24/4/2017).
Agung mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4
April 2017 lalu, Jafar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim.
Penyidik Bareskrim pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD
Samarinda tersebut.
Sebelum ditangkap, kata Agung, Jafar diketahui
berpindah-pindah hotel untuk menghindari aparat keamanan.
"Selama pelarian dia berpindah-pindah hotel hingga
tertangkap di Cakung. Yang bersangkutan diamankan bersama keluarganya,"
kata Agung.
Saat ditangkap, Jafar mengenakan pakaian serba hitam dan
topi putih. Dia pasrah saat penyidik menjemputnya. Setelah ditangkap, polisi
langsung membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Menurut Agung, Penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda
Kaltim pernah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di jalan Tj Aru, RT
22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, pada Selasa (11/4/2017).
Tersangka selaku ketua Komura diduga melakukan tindak pidana
Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang terkait dengan
menetapan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur.
Jaffar menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM
(perusahaan bongkar muat). Padahal, penagihan tersebut sebenarnya tidak
memiliki dasar hukum.
"Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat
dipelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi
dengan cara pengerahan massa (preman)," ucap Agung.
Hasil penelusuran penyidik, jumlah dana yang disetor kepada
Komura dari 2010 hingga 2016 mencapai Rp 2,46 triliun.
Selain Jaffar, penyidik juga telah melakukan penahanan
terhadap DHW selaku sekretaris Komura dan menyita uang Rp 6,1 miliar, empat
rumah, dan kendaraan mewah, serta deposito senilai Rp 326 miliar.
Terhadap Jafar, polisi mengenakan Pasal 368 KUHP, Pasal 11
dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Jafar juga diduga melanggar Pasal
3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Loading...