Beritaindonesia.co - Sejumlah organisasi pegiat anti korupsi yang tergabung dalam
Koalisi Masyarakat Sipil Menolak hak angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR RI
Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan dilakukan kemarin, Selasa (2/5/2017). Politisi
Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana
menghalang-halangi proses hukum penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP yang
sedang ditangani KPK.
"Kami melaporkan saudara Fahri Hamzah ke KPK dengan
dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal
obstruction of justice. Pasal yang kami laporkan diduga melanggar Pasal 21 UU
Tipikor," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz
dalam jumpa pers di kantor ICW, di Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu
(3/5/2017).
Pegiat anti korupsi yang melaporkan Fahri di antaranya
Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Pusat
Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel), dan Forum Masyarakat Peduli
Parlemen Indonesia (Formappi).
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril
menyatakan, ada beberapa hal yang mendasari koalisi melaporkan Fahri.
Pertama, Fahri diduga melakukan tindakan obstruction of
justice atau menghalang-halangi proses hukum kasus e-KTP yang sedang ditangani
KPK.
Fahri diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Di pasal itu mengatur tentang "setiap orang yang dengan
sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana
dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 150.000.000 paling banyak Rp 600.000.000".
"Kami menilai tindakan saudara Fahri Hamzah dalam
pemimpin rapat hak angket waktu itu bagian dari baik langsung dan tidak
langsung akan mempengaruhi, mencegah, merintangi proses perkara e-KTP yang
dilakukan KPK," kata Oce.
Oce menilai, tindakan Fahri tidak hanya mengganggu proses
penyelidikan e-KTP juga bisa berdampak pada proses penyelidikan kasus korupsi
lain yang ditangani KPK.
"Karena upaya hak angket mau tidak mau mempengaruhi
KPK," ujar Oce.
Oce melanjutkan, hak angket yang digulirkan juga sudah
keliru dan bertentangan dengan Pasal 79 Undang-Undang MD3. Pengambilan hak
angket menurut dia cacat prosedural.
"Tindakan pengambilan keputusan ketok palu yang
tiba-tiba bertentangan dengan UU MD3 dan tatib (Tata Tertib) DPR. Ini yang kami
laporkan ke KPK," ujar Oce.
Ia mengatakan, keputusan Fahri yang menyetujui hak angket
secara sepihak itu tidak lepas dari konflik kepentingan. Hal ini karena ada
pimpinan DPR yang namanya disebut pada kasus e-KTP.
"Jadi tidak bisa konteks ini dilepaskan dengan apa yang
dilakukan saudara wakil ketua DPR saudara FH ketika dia buru-buru melanggar prosedur,
melanggar UU MD3," ujar Oce.
Karenanya, pegiat anti korupsi yang tergabung dalam koalisi
ini meminta KPK menindaklanjuti laporan mereka terhadap KPK.
"Kami minta KPK menindaklanjuti laporan yang sudah kami
sampaikan kemarin," ujarnya.
Loading...

