Kamis, 04 Mei 2017

Tegas! Minta Lurah Nakal Diperiksa, Ahok: Kalau Terbukti Bersalah lansung Dipecat!


Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali mengungkit kasus lurah Petojo Utara, Jakarta Pusat, yang diduga mempersulit warga untuk membuat sertifikat. Ahok menginstruksikan inspektorat untuk memeriksa lurah tersebut dan menjatuhkan sanksi pemecatan bila terbukti bersalah melanggar aturan.

"Sama kaya kemarin lurah nipu orang beli tanah itu loh. Hari ini panggil itu (lurah). Panggil, pecat, lapor polisi. Panggil inspektorat suruh periksa. Kalau terbukti, pecat sebagai PNS bukan cuma sebagai lurah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Menurut Ahok, bila sanksi yang dijatuhkan hanya pemecatan jabatan, maka hal itu tidak akan berdampak banyak. Ahok menerka-nerka mungkin saja lurah nakal yang dipecat mungkin bisa kembali menjabat setelah Ahok tidak lagi menjadi gubernur.

"Kalau terbukti (mempermainkan warga dalam membuat sertifikat), pecat sebagai PNS bukan cuma sebagai lurah. Kalau sebagai lurah dia sudah kaya, tenang dia," ujar Ahok.

"Pecat sebagai PNS mumpung saya disini. Kalau cuma pecat sebagai lurah senang dia, nanti gubernur baru dia balik lagi kan. Pecat sebagai PNS. Panggil lurah itu, minta periksa dia," lanjut Ahok.

Tak hanya itu, Ahok juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ikut serta memeriksa lurah 'nakal'. Bila terbukti memiliki tabungan dalam jumlah miliaran, Ahok minta lurah tersebut langsung dipecat.

"Kan kita periksa pasti ada tanah-tanah yang sudah dikasih rekomendasi, berarti orang pasti bayar. Periksa PPATK duitnya dimana. Lurah kalau tabungannya miliaran, pecat sebagai PNS," tegas Ahok.

"Pecat sebagai PNS, sudah nggak guna dia jadi PNS," kata Ahok.

Perintah Ahok ke inspektorat untuk memeriksa Lurah Petojo Utara berawal dari keluhan warga soal lurah yang diduga melakukan penyimpangan soal pembuatan sertifikat tanah.

Seorang warga bernama Sinta (64) mengadu kepada Ahok karena merasa dipersulit saat akan membuat sertifikat tanah oleh oknum di kelurahan di Petojo Utara. Sinta ingin mengurus sertifikat dengan modal Akta Jual Beli (AJB). Namun saat ingin membuat sertifikat, dia diharuskan kembali membeli tanah tersebut.

Ahok kaget saat tahu adanya kejadian tersebut. Ahok menyebut kejadian yang dialami oleh Sinta merupakan modus baru. Menurutnya, bila ada warga yang memiliki tanah di atas 45 tahun, seharusnya mendapat kemudahan pembuatan sertifikat.


Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...