Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali
mengungkit kasus lurah Petojo Utara, Jakarta Pusat, yang diduga mempersulit
warga untuk membuat sertifikat. Ahok menginstruksikan inspektorat untuk
memeriksa lurah tersebut dan menjatuhkan sanksi pemecatan bila terbukti
bersalah melanggar aturan.
"Sama kaya kemarin lurah nipu orang beli tanah itu loh.
Hari ini panggil itu (lurah). Panggil, pecat, lapor polisi. Panggil inspektorat
suruh periksa. Kalau terbukti, pecat sebagai PNS bukan cuma sebagai
lurah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta
Pusat, Jumat (5/5/2017).
Menurut Ahok, bila sanksi yang dijatuhkan hanya pemecatan
jabatan, maka hal itu tidak akan berdampak banyak. Ahok menerka-nerka mungkin
saja lurah nakal yang dipecat mungkin bisa kembali menjabat setelah Ahok tidak
lagi menjadi gubernur.
"Kalau terbukti (mempermainkan warga dalam membuat
sertifikat), pecat sebagai PNS bukan cuma sebagai lurah. Kalau sebagai lurah
dia sudah kaya, tenang dia," ujar Ahok.
"Pecat sebagai PNS mumpung saya disini. Kalau cuma
pecat sebagai lurah senang dia, nanti gubernur baru dia balik lagi kan. Pecat
sebagai PNS. Panggil lurah itu, minta periksa dia," lanjut Ahok.
Tak hanya itu, Ahok juga meminta Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ikut serta memeriksa lurah 'nakal'.
Bila terbukti memiliki tabungan dalam jumlah miliaran, Ahok minta lurah
tersebut langsung dipecat.
"Kan kita periksa pasti ada tanah-tanah yang sudah
dikasih rekomendasi, berarti orang pasti bayar. Periksa PPATK duitnya dimana.
Lurah kalau tabungannya miliaran, pecat sebagai PNS," tegas Ahok.
"Pecat sebagai PNS, sudah nggak guna dia jadi
PNS," kata Ahok.
Perintah Ahok ke inspektorat untuk memeriksa Lurah Petojo
Utara berawal dari keluhan warga soal lurah yang diduga melakukan penyimpangan
soal pembuatan sertifikat tanah.
Seorang warga bernama Sinta (64) mengadu kepada Ahok karena
merasa dipersulit saat akan membuat sertifikat tanah oleh oknum di kelurahan di
Petojo Utara. Sinta ingin mengurus sertifikat dengan modal Akta Jual Beli
(AJB). Namun saat ingin membuat sertifikat, dia diharuskan kembali membeli
tanah tersebut.
Ahok kaget saat tahu adanya kejadian tersebut. Ahok menyebut
kejadian yang dialami oleh Sinta merupakan modus baru. Menurutnya, bila ada
warga yang memiliki tanah di atas 45 tahun, seharusnya mendapat kemudahan
pembuatan sertifikat.
Loading...