Beritaindonesia.co - Kepala Sekolah SDN Lowokwaru III melakukan metode
penyetruman ke siswa dengan alasan terapi. Pihak Kemendikbud mempertanyakan
hubungan metode setrum tersebut dengan kajian akademik untuk siswa.
Menurutnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kemendikbud, Ari Santoso, harus ada hubungan yang kuat untuk menunjang metode
setrum ke siswa tersebut.
"Apakah terapi itu memenuhi kaidah akademik? Itu ada
kajiannya. Tidak bisa langsung asumsi bukan ahlinya. Kalau memang perlu terapi
harus konsultasi kepada ahli. Dan dia juga harus membutkikan terlebih dahulu
ada hubungannya dengan kajian akademik. Bagaimana batasannya, apakah orang awam
boleh melakukan itu?" kata Ari Santoso, saat berbincang dengan detikcom,
Rabu (3/5/2017).
Ari mengaku belum mengetahui persis soal kejadian ini. Dia
hanya menegaskan, setiap tindak kekerasan yang dialami oleh siswa ada aturan
dan sanksinya. Meski demikian, tenaga pengajar juga tidak bisa langsung dikenai
sanksi jika melakukan kekerasan.
"Yang jelas, kekerasan pada anak sudah ada
peraturannya. Kalau itu memang terapi, itu tidak boleh individual, ada
aturannya dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Kesehatan. Prinsipnya,
kekerasan pada anak didik dan perlindungan terhadap guru yang menjalankan, ada
peraturannya," kata Ari.
Sebelumnya, insiden dugaan penyetruman terhadap empat siswa
di SDN Lowokwaru III Kota Malang membuat Wali Kota Moch Anton ikut bicara.
Menurutnya yang dilakukan kepala sekolah (kepsek) SDN tersebut kepada siswanya
adalah terapi untuk kesehatan pola pikir.
"Bukan disetrum, terapi kesehatan pola pikir. Sudah ada
penanganan khusus, dengan memanggil yang bersangkutan serta wali siswa melalui
diknas," ujar Anton ditemui wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu,
Selasa (2/5/2017).
Anton melanjutkan, Kepsek Tjipto Yuwono (TY) tengah
menerapkan sebuah metode dengan jalan terapi tanpa lebih dahulu berkoordinasi
dengan Dinas Pendidikan maupun Pemkot Malang.
Loading...

