Beritaindonesia.co - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, mengatakan
pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah jangan sampai dipahami
masyarakat sebagai islamophobia. Menurut politisi Gerindra ini pembubaran ormas
harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku…
Jadi bagi DPR, Komisi II yang bermitra dengan Kemendagri
yang menangani pendirian dan pembubaran, ormas itu pendirian dan pembubaran
diatur oleh UU 17 tahun 2013. Terkait dengan pembubaran Ormas ada mekanisme dan
aturan di antaranya harus ada secara administratif, harus disurati terlebih
dahulu, harus dipanggil, harus didialogkan kemudian nanti dibekukan bantuan
atau hibah kalau ada selama ini, selama 6 bulan,” ujar Riza Patria di Senayan,
Jakarta, Senin (8/5)..
Menurut Riza, pemerintah tak bisa membubarkan organisasi
masyarakat sebelum adanya keputusan pengadilan…
Jadi pemerintah tidak bisa membubarkan ormas, kecuali
sudah ada keputusan pengadilan, keputusan inkracht itu baru, pemerintah hanya
bisa mengusulkan pembubaran sebuah Ormas. Jadi mekanisme dan aturan seperti
itu,” jelas Riza…
Itu yang harus disikapi oleh pemerintah, jangan sampai
pembubaran Ormas nanti dipahami oleh masyarakat disebut Islamophobia. Apalagi
kalau disebutkan salah satu alasannya karena ada bentrokan,” tambah Riza…
Riza melanjutkan pemerintah harus adil dalam menangani
kasus pembubaran ormas ini. ..
Pemerintah harus adil, berapa tahun belakangan ini marak
kegiatan-kegiatan komunisme, sekarang terkesan terjadi pembiaran bangkitnya
komunisme, terbukti dengan di media sosial, media-media, atribut-atribut
terhadap PKI marak sekali, bahkan kegiatan-kegiatannya..
Nanti kan menjadi masalah baru bagi ormas-ormas islam di
bubarkan tapi kegiatan-kegiatan PKI dibiarkan, jangan sampai seperti itu, kami
dari DPR komisi II yang penting pemerintah jalankan kebijakannya, keputusannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus adil,”
ujarnya…
Loading...