Beritaindonesia.co - Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) kembali menyuarakan
sikap mereka untuk menolak reklamasi. KNT menilai, reklamasi secara tidak
langsung mengusir para nelayan dari Teluk Jakarta.
"Apapun yang terjadi, reklamasi itu secara enggak
langsung mengusir nelayan," ujar Ketua KNT Iwan Carmidi di LBH Jakarta,
Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/5/2017)
Iwan mengatakan, pemerintah memang tidak mengusir nelayan
dari pesisir Jakarta. Namun, proyek reklamasi itu menyulitkan nelayan mencari
ikan. Dengan demikian, mereka perlahan-lahan akan terusir dari Teluk Jakarta
apabila reklamasi tetap dilanjutkan.
"Nelayan selama ini sudah dirugikan hampir tiga tahun,
satu pun enggak ada yang bertanggung jawab, apakah itu pengembang, pemerintah,
kementerian," kata dia.
Proyek reklamasi, kata Iwan, telah melanggar aturan sejak
awal. Hal tersebut dibuktikan dari menangnya gugatan nelayan terkait reklamasi
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kini proses hukum Pulau G telah berada
di tingkat kasasi.
Sementara untuk Pulau F, I, dan K, Pemprov DKI Jakarta
tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) karena
PTUN mengabulkan gugatan para nelayan. Nelayan pun menyayangkan proyek
reklamasi yang akan tetap dilanjutkan itu.
Iwan menjelaskan, analisis mengenai dampak lingkungan
(amdal) yang dilakukan pemerintah pun tidak melibatkan nelayan. Pemerintah
hanya mengundang RT/RW dan hanya mengizinkan satu orang nelayan untuk
berbicara. Nelayan menilai pemerintah tidak adil.
"Pemerintah keadilannya di mana? Maka itu, kami nelayan
tidak akan pernah menyerah karena fakta di lapangan reklamasi itu merusak lingkungan,
merugikan nelayan," ucap Iwan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok)
sebelumnya mengatakan akan tetap melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta. Hingga
akhir masa jabatannya pada Oktober 2017 nanti, Ahok tidak akan mencabut izin
reklamasi tersebut.
"Prinsipnya kami tidak pernah mencabut izin. Orang kami
tidak pernah bikin surat berhenti kok," ujar Ahok, Kamis (4/5/2017).
Ahok mengatakan, jika Kementerian lingkungan hidup dan
Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mencabut moratorium reklamasi Teluk
Jakarta, maka proyek reklamasi tersebut akan kembali dilanjutkan.
Dilansir Harian Kompas edisi Sabtu (6/5/2017), Kepala Badan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, Pemprov
DKI Jakarta menerbitkan lagi izin lingkungan bagi pengembang pulau reklamasi C
dan D. Namun, pengembang belum bisa meneruskan pembangunan karena dasar hukum
menerbitkan izin mendirikan bangunan belum ada. Izin lingkungan untuk pengembang
PT Kapuk Niaga Indah terbit pada 28 April 2017. Perusahaan dinilai telah
memenuhi proses perizinan.
”Masih ada tahapan lain yang harus dipenuhi pengembang,”
kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi,
Jumat (5/5/2017).
Beberapa tahapan sebelum pembangunan di Pulau C dan D itu di
antaranya pengurusan hak tanah, hak pengelolaan lahan, dan IMB. Di atas dua
pulau itu sudah ada pembangunan.
Loading...