Minggu, 07 Mei 2017

KNT: Secara Tidak Langsung, Reklamasi Itu Membunuh Nelayan Indonesia...


Beritaindonesia.co - Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) kembali menyuarakan sikap mereka untuk menolak reklamasi. KNT menilai, reklamasi secara tidak langsung mengusir para nelayan dari Teluk Jakarta.

"Apapun yang terjadi, reklamasi itu secara enggak langsung mengusir nelayan," ujar Ketua KNT Iwan Carmidi di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/5/2017)

Iwan mengatakan, pemerintah memang tidak mengusir nelayan dari pesisir Jakarta. Namun, proyek reklamasi itu menyulitkan nelayan mencari ikan. Dengan demikian, mereka perlahan-lahan akan terusir dari Teluk Jakarta apabila reklamasi tetap dilanjutkan.

"Nelayan selama ini sudah dirugikan hampir tiga tahun, satu pun enggak ada yang bertanggung jawab, apakah itu pengembang, pemerintah, kementerian," kata dia.

Proyek reklamasi, kata Iwan, telah melanggar aturan sejak awal. Hal tersebut dibuktikan dari menangnya gugatan nelayan terkait reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kini proses hukum Pulau G telah berada di tingkat kasasi.

Sementara untuk Pulau F, I, dan K, Pemprov DKI Jakarta tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) karena PTUN mengabulkan gugatan para nelayan. Nelayan pun menyayangkan proyek reklamasi yang akan tetap dilanjutkan itu.

Iwan menjelaskan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dilakukan pemerintah pun tidak melibatkan nelayan. Pemerintah hanya mengundang RT/RW dan hanya mengizinkan satu orang nelayan untuk berbicara. Nelayan menilai pemerintah tidak adil.

"Pemerintah keadilannya di mana? Maka itu, kami nelayan tidak akan pernah menyerah karena fakta di lapangan reklamasi itu merusak lingkungan, merugikan nelayan," ucap Iwan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sebelumnya mengatakan akan tetap melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta. Hingga akhir masa jabatannya pada Oktober 2017 nanti, Ahok tidak akan mencabut izin reklamasi tersebut.

"Prinsipnya kami tidak pernah mencabut izin. Orang kami tidak pernah bikin surat berhenti kok," ujar Ahok, Kamis (4/5/2017).

Ahok mengatakan, jika Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta, maka proyek reklamasi tersebut akan kembali dilanjutkan.

Dilansir Harian Kompas edisi Sabtu (6/5/2017), Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan lagi izin lingkungan bagi pengembang pulau reklamasi C dan D. Namun, pengembang belum bisa meneruskan pembangunan karena dasar hukum menerbitkan izin mendirikan bangunan belum ada. Izin lingkungan untuk pengembang PT Kapuk Niaga Indah terbit pada 28 April 2017. Perusahaan dinilai telah memenuhi proses perizinan.

”Masih ada tahapan lain yang harus dipenuhi pengembang,” kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi, Jumat (5/5/2017).


Beberapa tahapan sebelum pembangunan di Pulau C dan D itu di antaranya pengurusan hak tanah, hak pengelolaan lahan, dan IMB. Di atas dua pulau itu sudah ada pembangunan.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...