Senin, 08 Mei 2017

Isu Pemerintah Akan Bubarkan HTI, Fahri Hamzah: Pemerintah Berlebihan, Mereka Telah Gagal Menjalankan Fungsi...


Beritaindonesia.co - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik langkah pemerintah yang akan menempuh upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia menilai langkah pemerintah membubarkan HTI sebagai berlebihan dan menunjukan negara telah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial.

"Nah kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran pemerintah," katanya.

Fahri mengatakan, dalam menyikapi hal ini pemerintah perlu menjadikan persoalan HTI sebagai diskursus dan dinamika yang ada di masyarakat melalui dialog publik.
Lihat juga:Wiranto Sebut Pembubaran HTI Melalui Proses Pengadilan
Fahri mengingatkan kepada pemerintah proses pembubaran HTI harus melalui proses peradilan. Apalagi organisasi itu disebut memiliki badan hukum.

"Pemerintah boleh melakukan gugatan, tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan," kata Fahri.

Fahri mengatakan, proses pembubaran HTI membutuh waktu yang tidak sebentar. Nantinya, kata dia, HTI perlu waktu juga untuk menghadapi proses gugatan yang dilayangkan pemerintah.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lihat juga:HTI Tolak Tuduhan Makar Pemerintah
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto, Senin (8/5) di Kemekopolhukam, Jakarta.

Sebagai badan hukum, HTI menurut Wiranto, tidak melaksanakan peran positif untuk memgambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.


HTI, kata Wiranto juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...