Beritaindonesia.co - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik langkah pemerintah
yang akan menempuh upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia menilai
langkah pemerintah membubarkan HTI sebagai berlebihan dan menunjukan negara
telah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial.
"Nah kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti
ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran
pemerintah," katanya.
Fahri mengatakan, dalam menyikapi hal ini pemerintah perlu
menjadikan persoalan HTI sebagai diskursus dan dinamika yang ada di masyarakat
melalui dialog publik.
Lihat juga:Wiranto Sebut Pembubaran HTI Melalui Proses
Pengadilan
Fahri mengingatkan kepada pemerintah proses pembubaran HTI
harus melalui proses peradilan. Apalagi organisasi itu disebut memiliki badan
hukum.
"Pemerintah boleh melakukan gugatan, tapi tidak boleh
melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses
peradilan," kata Fahri.
Fahri mengatakan, proses pembubaran HTI membutuh waktu yang
tidak sebentar. Nantinya, kata dia, HTI perlu waktu juga untuk menghadapi
proses gugatan yang dilayangkan pemerintah.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan
Wiranto sebelumnya menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya
hukum untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lihat juga:HTI Tolak Tuduhan Makar Pemerintah
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta
menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum
secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto, Senin (8/5) di
Kemekopolhukam, Jakarta.
Sebagai badan hukum, HTI menurut Wiranto, tidak melaksanakan
peran positif untuk memgambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai
tujuan nasional.
HTI, kata Wiranto juga terindikasi kuat telah bertentangan
dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang
diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Loading...