Beritaindonesia.co - Pemerintah melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan
Wiranto mengeluarkan sanksi tegas bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin
(8/5). Organisasi masyarakat (Ormas) Islam itu resmi dibubarkan karena HTI
terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
JawaPos.com mencoba untuk menghubungi Juru Bicara HTI Ismail
Yusanto sesaat keputusan pemerintah itu dikeluarkan. Namun, dua puluh kali
mencoba dihubungi melalui saluran telepon genggam, tidak ada respon yang
didapatkan. Yang terdengar hanya nada sibuk.
Ketika mencoba menelepon salah satu anggota HTI Achmad
Iqbal, dia enggan berkomentar. "No comment ya. Biar diserahkan ke Jubir
saja," jawabnya singkat. Namun, tetap saja, sampai berita ini diturunkan
Ismail Yusanto enggan mengangkat telepon untuk memberikan penjelasan.
Namun, dikutip dari laman resmi HTI, Ismail Yusanto
menegaskan pihaknya tidak berbuat makar. Termasuk, soal ide ormas yang
mengusulkan khilafah yang kerap dituduh bersebrangan dengan dasar negara. Dia
mengatakan, sebagai ormas legal berbadan hukum perkumpulan (BHP), kegiatan HTI
untuk berdakwah.
’’Semua yang disampaikan oleh HTI tak lain adalah ajaran
Islam. Bagaimana bisa, kegiatan dakwah disebut makar? Ini jelas retorika basi
ala Orde Baru yang dulu acap dipakai untuk menghambat dakwah,’’ tuturnya.
Seperti diketahui, tak hanya diduga kuat bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945, alasan pembubaran HTI karena ormas tersebut tidak
melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna
mencapai tujuan nasional.
Lalu, aktifitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah
menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Wiranto melalui keterangannya mengatakan, keputusan
pembubaran HTI yang berbadan hukum itu diambil bukan berarti lemerintah anti
terhadap ormas Islam. Nmun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga
keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
Loading...