Beritaindonesia.co - Anggota
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Feri
Amsari mengatakan Fahri Hamzah telah dilaporkan ke KPK karena dianggap
menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus e-KTP. Fahri merupakan pimpinan
rapat paripurna DPR yang menyetujui usulan angket KPK.
Fahri
dilaporkan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
karena dianggap sudah melakukan obstruction of justice.
"Kita
melihat tindakan Fahri dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang
ilegal. Kita tuduh merupakan tindakan obstruction of justice," ujar Feri
di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Feri
mengatakan Fahri telah dilaporkan ke KPK pada hari ini sekitar pukul 12.30 WIB.
Pihak yang melaporkan antara lain ICW, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi
Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem.
"Hari
ini, tadi jam 12.30 WIB, besok ICW akan melakukan konferensi pers terkait Fahri
yang melakukan obstruction of justice," ucapnya.
Saat
rapat paripurna, Fahri mengetok persetujuan angket KPK setelah 'kor' setuju
terdengar dari peserta paripurna, meski ada anggota yang hendak mengajukan
interupsi. Tindakan Fahri yang mengetok palu secara tiba-tiba dianggap
melanggar aturan.
"Kita
menganggap tindakan Fahri yang semena-mena, tidak ada musyawarah, tidak ada
mekanisme voting, langsung kemudian memutuskan adanya hak angket untuk KPK itu,
yang kita anggap sebagai tindakan obstruction of justice," tuturnya.
Feri
menyebut pihaknya melaporkan Fahri dengan pasal di UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, bukan KUHP. Dengan demikian, dia menyebut hak imunitas yang
dimiliki Fahri sebagai anggota DPR tidak berlaku.
"Makanya
saya bilang kita tidak pakai pasal obstruction of justice di KUHP, kita pakai
pasal obstruction of justice di tipikor karena konsepnya adalah undang-undang
khusus. Imunitas hanya berlaku untuk ketentuan umum selama menjalankan tugas
parlemennya. Ini pasal khusus yang berlaku siapa saja yang mungkin karena
jabatannya powerfull sehingga bisa menghalangi tindakan KPK ya kita gunakan
pasal khusus itu untuk menjerat Fahri," tuturnya.
Loading...

