Beritaindonesia.co - Sebanyak 26 alumni Harvard University di Indonesia
menginisiasi petisi yang menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok tidak menista Islam. Hakim yang menangani perkara itu harus
memutus berdasarkan hukum dan fakta peradilan, bukan karena intimidasi massa
dalam bentuk mobokrasi.
“Kami berharap pengadilan bisa memutuskan kasus Ahok secara
seksama.” Bambang Harymurti, salah seorang inisiator petisi
www.ahoktidakmenistaagama.com dalam keterangan tertulisnya kemarin, Selasa, 2
Mei 2017.
Mereka menginisiasi dukungan untuk peradilan Ahok yang
seadil-adilnya melalui petisi. Menurut Bambang, sejumlah alumni Harvard ini
secara personal merasa perlu untuk terlibat mendukung persidangan yang adil
tanpa tekanan. Bambang berharap melalui petisi itu majelis hakim bisa lebih
mantap dan yakin mengeluarkan keputusan atas pertimbangan hukum.
”Setelah mencermati jalannya pengadilan, jelas tuduhan jaksa
tak terbukti. Maka itu, secara hukum mestinya majelis hakim memutus bebas
Ahok.”
Alumni Harvard menilai dalam tuntutan jaksa pada 20 April
lalu menunjukkan jelas bahwa Ahok tidak terbukti menista agama. Tuntutan
tersebut mengacu pada Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutan itu jaksa tidak menggunakan pasal penistaan
agama dalam tuntutan akhirnya. Namun, jaksa tetap menyatakan bahwa Ahok tetap
memenuhi unsur pidana pasal 156 KUHP dan menuntut Ahok dengan hukuman pidana
satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Petisi itu pertama kali dirilis pada 1 Mei lalu melalui
situs www.ahoktidakmenistaagama.com. Petisi sudah ditandatangani 60 ribu
pendukung. Setelah melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, petisi diunggah
ke situs Change.org. “Semalam sudah ada lebih dari 10 ribu orang,” ujar Rudy
Setiawan, inisiator lainnya.
Loading...

