Senin, 08 Mei 2017

Bikin Geger!! Ormas Pengasong Khilafah HTI di Bubarkan, Begini Pernyataan Lengkap dari Pemerintah!


Beritaindonesia.co - Pemerintah Bubarkan HTI JAKARTA – Menko Polhukam Wiranto memutusakan untuk mengambil langkah tegas berkaitan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Yakni membubarkan ormas tersebut. Keputusan itu diambil pasca rapat koordinasi terbatas bersama Menkumham Yasonna H. Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavia di kantor Kemenko Polhukam kemarin (8/5).

Menurut Wiranto, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. “Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Wiranto tegas.

Padahal, sambung Wiranto, itu sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. “Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyrakat,” ujar mantan panglima ABRI itu. Dia juga menyampaikan bahwa aktifitas HTI dapat membayahakan keutuhan NKRI saat ini.

Karena itu, melalui rapat koordinasi terbatas kemarin dia mengkaji soal keberadaan HTI. Hasilnya, keputusan untuk membubarkan ormas tersebut bulat. “Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyrakat. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Wiranto. Namun demikian, keputusan itu tidak lantas berarti pemerintah mendeskreditkan ormas Islam.

Secara tegas Wiranto menyampaikan bahwa keputusan itu diambil dalam rangka merawat dan menjaga keutuyan NKRI. “Yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negera Republik Indonesia tahun 1945,” imbuhnya. Pembubaran HTI memang menjadi isu yang kerap dibicarakan beberapa hari belakangan. Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah sempat menyampaikan niatan tersebut. Namun, pemerintah baru memutusan pembubaran organisai tersebut kemarin

Ini dia peyataan lengkap pemerintah

PERNYATAAN PEMERINTAH TENTANG ORMAS HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. 

5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Jakarta, 8 Mei 2017

Tertanda


Menko Polhukam
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...