Beritaindonesia.co - Pemerintah Bubarkan HTI JAKARTA – Menko Polhukam Wiranto
memutusakan untuk mengambil langkah tegas berkaitan dengan Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI). Yakni membubarkan ormas tersebut. Keputusan itu diambil pasca
rapat koordinasi terbatas bersama Menkumham Yasonna H. Laoly, Mendagri Tjahjo
Kumolo, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavia di kantor Kemenko Polhukam
kemarin (8/5).
Menurut Wiranto, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk
mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
“Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan
tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945,” kata Wiranto tegas.
Padahal, sambung Wiranto, itu sudah diatur dalam UU Nomor 17
Tahun 2013 tentang Ormas. “Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah
menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban
masyrakat,” ujar mantan panglima ABRI itu. Dia juga menyampaikan bahwa
aktifitas HTI dapat membayahakan keutuhan NKRI saat ini.
Karena itu, melalui rapat koordinasi terbatas kemarin dia
mengkaji soal keberadaan HTI. Hasilnya, keputusan untuk membubarkan ormas
tersebut bulat. “Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap
aspirasi masyrakat. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara
tegas untuk membubarkan HTI,” kata Wiranto. Namun demikian, keputusan itu tidak
lantas berarti pemerintah mendeskreditkan ormas Islam.
Secara tegas Wiranto menyampaikan bahwa keputusan itu
diambil dalam rangka merawat dan menjaga keutuyan NKRI. “Yang berdasarkan
Pancasila dan UUD Negera Republik Indonesia tahun 1945,” imbuhnya. Pembubaran
HTI memang menjadi isu yang kerap dibicarakan beberapa hari belakangan. Sebelumnya,
Mendagri Tjahjo Kumolo sudah sempat menyampaikan niatan tersebut. Namun,
pemerintah baru memutusan pembubaran organisai tersebut kemarin
Ini dia peyataan lengkap pemerintah
PERNYATAAN PEMERINTAH TENTANG ORMAS HIZBUT TAHRIR INDONESIA
(HTI)
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan
peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai
tujuan nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah
bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan
benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta membahayakan keutuhan NKRI.
4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap
aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara
tegas untuk membubarkan HTI.
5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti
terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga
keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
Jakarta, 8 Mei 2017
Tertanda
Menko Polhukam
Loading...