Beritaindonesia.co - Pemerintah meminta pemilik kapal penangkap ikan segera
mengukur ulang berat kapal mereka. Pasalnya, selama ini banyak pemilik kapal
yang mencantum berat kapal di dokumen tak sesuai dengan bobot sebenarnya
(markdown).
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, berujar
saat ini masih ada sekitar 4.000-5.000-an kapal yang belum melakukan pengukuran
ulang. Menurutnya, pemalsuan bobot kapal di dokumen Grosse Akta adalah termasuk
tindakan pidana.
"Tentunya ada sanksi. Pihak yang berwenang akan memberi
sanksi, tentunya Polisi, Kejaksaan, dan sebagainya. Ada pasal-pasalnya, saya
enggak tahu, ada sanksi-sanksi. Karena itu kriminal," ujar Budi ditemui di
kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Menurut dia, selain menghindari membayar PNBP perikanan,
pemalsuan dokumen berat kapal tersebut dilakukan pemilik kapal agar bisa
mengkonsumsi BBM bersubsidi. Selama ini, hanya kapal di bawah 30 GT yang berhak
menikmati solar subsidi.
"Kapal itu ada kita mau ukur, ngukur dalam rangka
menertibkan supaya mereka sesuai dengan besaran yang mereka miliki, karena
kalau tidak sesuai, dia bisa menikmati subsidi di bawah 30 GT," ujar Budi.
Mantan Dirut PT Angkasa Pura II ini menegaskan, pemerintah
tak segan-segan menempuh jalur hukum bagi nelayan kedapatan melakukan markdown
kapal dan tidak melakukan pengukuran ulang.
"Masalahnya ada beberapa yang nolak, (karena) enggak
bisa kita paksa. Kita harus pake jalur hukum, lakukan law enforcement, adukan
ke Kejaksaan atau Kepolisian. Tapi dari 15.000 kapal sudah 10.000 kapal (ikut
ukur ulang)," kata Budi.
Loading...