Beritaindonesia.co - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, pembubaran
organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap harus
melalui proses pengadilan.
Ia memprediksi, proses tersebut tak akan berlangsung
singkat.
"Pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh
melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses
peradilan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(8/5/2017).
"Ya silakan saja, nanti HTI akan mempersiapkan gugatan,
sekaligus pasti ada gugatan ganti rugi kan," ujar dia.
Fahri menilai Pemerintah kelimpungan dalam merespons
pemikiran HTI, sehingga memutukan untuk membubarkan ormas tersebut.
Putusan pembubaran ini, kata Fahri menjadi bukti bahwa
pemerintah tak terlalu memahami Pancasila.
HTI, kata Fahri, percaya bahwa permasalahan di dunia tak
akan selesai jika khilafah tak terbentuk.
Hal itu menjadi khayalan atau perbedaan yang menjadi
dinamika di masyarakat sipil.
"HTI ini cuma mengkhayal saja dengan pikirannya. Tidak
ada yang mengkhawatirkan. Sama dengan orang punya pikiran bahwa suatu hari ada
pandangan yang mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara komunis, menurut saya
sih mengkhayal," tutur dia.
Adanya perbedaan pemikiran menurutnya lebih baik dihadapi
dengan argumen lain agar "pertarungannya" tak melebar.
"Sekali lagi, discourse (wacana) tidak perlu dihakimi.
Biar saja orang mengkhayal kayak gitu, kenapa? Ya, kan?" kata dia.
Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang
kegiatan yang dilakukan ormas HTI.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian
yang panjang.
"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang,
mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara
Pancasila," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta
Pusat, Senin.
Loading...

