Beritaindonesia.co - Kegaduhan sosial politik menerpa di tengah masyarakat
menyusul serangkaian demonstrasi sejumlah organisasi massa atau ormas yang
mengatasnamakan agama dalam rentang setengah tahun terakhir. Nuansa politis
ditengarai sangat kental dalam berbagai aksi tersebut. Toleransi dan kebinekaan
yang selama ini terjaga di Indonesia pun terusik.
Fenomena tersebut turut menjadi perhatian Ketua Umum Baitul
Muslimin Indonesia Hamka Haq. Bila benar ditunggangi kepentingan politis, menurut
mantan Guru Besar di IAIN Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, aksi seperti
itu tidak bisa dikatakan murni perjuangan agama.
"Karena kita harus menyadari posisi hidup di negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI,
dan kebinekaan," ucap Hamka Haq saat berbincang dengan reporter Liputan 6
SCTV Realino Oscar di kediamannya, beberapa hari lalu.
Menurut penulis buku Islam, Pancasila dan Pluralisme
tersebut, masyarakat Indonesia bukan hidup di negara seperti Arab Saudi yang
notabene 100 persen muslim atau mono-agama dan mono-budaya.
"Kita di sini beragam, baik etnis, budaya maupun agama.
Jadi diperlukan kebersamaan," tutur pria kelahiran Barru, Sulawesi
Selatan, yang genap berusia 64 tahun tersebut.
Lebih jauh ia memaparkan, fenomena agama ditunggangi
kepentingan politis muncul lantaran kekurangtahuan mengenai posisi sebagai umat
beragama dalam negara Pancasila.
"Saya harus mengulangi di sini, bahwa dalam kaitan
dengan negara Pancasila sebagai negara hukum dan dengan kita sebagai umat
beragama itu, ada tiga kategori ayat atau ajaran agama bila dikaitkan dengan
negara (berdasar) Pancasila," ia menekankan.
Tak Diundangkan, Ayat Tak Berlaku
Pertama, Hamka Haq memaparkan, kategori syariat Islam
berlangsung secara otomatis karena diakui oleh konstitusi seperti yang tertuang
dalam Pasal 29 UUD 1945. Ayat-ayat atau syariat yang berlaku atau diberlakukan
karena diundangkan oleh negara dan dibuat undang-undangnya oleh negara.
Sebagai contoh, syariat Islam tentang keluarga diatur dalam
UU Perkawinan yang tertuang dalam UU No 1 1974. Di sini diatur tentang
perkawinan, perceraian serta anak yang dikompilasikan dengan hukum syariat
Islam dan berlaku karena diundangkan oleh negara.
Hanya saja, menurut anggota Komisi VIII DPR yang membidangi
sosial dan agama tersebut, ayat-ayat yang tidak diundangkan oleh negara tidak
bisa diberlakukan di Indonesia, sebagai contoh pencuri.
"Di Al-Maidah 38, pencuri itu dipotong tangan. Akan
tetapi tidak bisa diberlakukan di Indonesia karena negara tidak mengatur UU
tersebut," ujar dia.
Kedua, hal ini sama kaitannya dengan UU Pilkada. Dalam UU
Pilkada, tidak ada aturannya Pilkada itu sah menurut ajaran agama masing-masing.
"Jadi ayat-ayat pidana seperti itu dan juga politik tidak bisa
diberlakukan di Indonesia. Karena tidak diundangkan dalam negara," Hamka
Haq menjelaskan.
"Misalnya, UU Pilkada membolehkan muslim memilih
nonmuslim kalau dia mau. Membolehkan nonmuslim kalau dia mau, tidak ada
paksaan. Jika ia mau, itu dibolehkan," ia menambahkan.
Dengan kata lain, warga memilih kandidat dalam Pilkada yang
bukan seagama tidak serta-merta disebut kafir. "Jadi, jangan terlalu mudah
membuat statement kafir karena hanya satu ayat yang belum berlaku di
Indonesia," kata penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2010
tersebut.
Lalu, bagaimana pandangan lebih jauh terhadap beberapa
demonstrasi mengatasnamakan umat Islam yang ditengarai bermuatan politis?
Bagaimana pula pendapat Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia itu mengenai
merawat persatuan, kebinekaan, dan toleransi di republik ini?
Loading...
