Beritaindonesia.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Politikus
Partai Golkar Fayakhun Andriadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut
(Bakamla). Anggota Komisi I DPR itu bakal dimintai keterangannya untuk
tersangka Nofel Hasan, Kabiro perencanaan dan SDM di Bakamla.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan alasan penyidik
melakukan pemeriksaan terhadap Fayakhun guna menindaklanjuti fakta persidangan
menyeret nama Ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar itu.
"Dalam pemeriksaan kasus Bakamla hari ini penyidik
mendalami fakta yang telah muncul di persidangan, salah satunya terkait proses
pembahasan anggaran proyek tersebut di DPR," ujar Febri saat dikonfirmasi,
Selasa (25/4).
Anggota tim sukses Basuki T Purnama ( Ahok)- Djarot Saiful
Hidayat di Pilgub DKI, itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB tanpa
memberi komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini. Sambil tersenyum dia
bergegas memasuki ruang runggu para saksi sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor,
Jakarta Pusat nama Fayakhun mencuat atas dugaan penerimaan uang melalui
politikus muda PDI-Perjuangan, Ali Fahmi. Direktur PT Merial Esa, Fahmi
Darmawansyah, salah satu terdakwa dari kasus ini mengatakan Fayakhun mendapat
jatah sebesar 6 persen atau senilai Rp 24 Miliar dari total proyek senilai Rp
400 Miliar tersebut.
Suami dari artis Inneke Koesherawati itu juga menuturkan
uang pelicin tersebut guna memperlancar proyek pengadaan satelit monitoring di
Bakamla dan akan dibagi-bagikan ke beberapa pihak terkait. Namun dia mengaku
tidak mengetahui rincian dari 6 persen yang akan disebar itu.
"Saya enggak tahu," kata Fahmi saat hadir di
persidangan dengan terdakwa Hardy Stefanus.
Loading...