Beritaindonesia.co - Presiden Joko Widodo telah telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada 30 Maret 2017 lalu. Salah satu isinya mengenai mekanisme
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di
antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia
pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud
dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan
masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
"Permintaan berhenti ditolak apabila PNS tersebut
sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan,
terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," isi kutipan
sebagian aturan ini seperti ditulis laman KemenPAN-RB.
Selain itu, permintaan berhenti juga ditolak jika PNS sedang
mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sedang
menjalani hukuman disiplin dan atau alasan lain menurut pertimbangan PPK
(Pejabat Pembina Kepegawaian). Demikian bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.
Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun dimaksud yaitu 58 tahun
bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional
ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Sedangkan 60 tahun bagi
pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun tahun bagi
PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS
tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.
Namun, apabila PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan,
dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan
masa kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan
mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan pada
instansi lain dan belum mencapai usia 50 tahun maka diberikan uang tunggu
paling lama 5 tahun. Apabila sampai dengan 5 tahun PNS tersebut tidak dapat
disalurkan, maka dia akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu
PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai
diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP
Nomor 11 Tahun 2017.
Loading...