Beritaindonesia.co - Presiden Joko Widodo telah telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada 30 Maret 2017 lalu. Salah satu isinya mengenai mekanisme
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya.
Salah satu poin dalam aturan ini, pemerintah bisa tidak
memecat PNS meski telah dipidana 2 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana tidak dengan berencana. Menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS
apabila perbuatan yang bersangkutan tidak menurunkan harkat dan martabat dari
PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja
setelah diaktifkan kembali serta tersedia lowongan Jabatan.
"PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud,
selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai
PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai
PNS," bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini seperti dikutip dari laman
KemenPAN-RB.
PNS tersebut diaktifkan kembali apabila tersedia lowongan
jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, menurut PP ini, dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan
dengan hormat.
Beleid baru ini menegaskan, PNS diberhentikan dengan tidak
hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dipidana dengan pidana penjara
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.
Selain itu, PNS juga dipecat dengan tidak hormat jika
menjadi anggota dan atau pengurus partai politik atau dipidana dengan pidana
penjara karena melakukan tindak pidana dengan berencana.
Menurut PP ini, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai disiplin PNS.
PNS juga wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat
ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan," bunyi Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April
2017 itu.
Loading...