Beritaindonesia.co - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyelipkan cerita film
Finding Nemo dalam nota pembelaannya (pleidoi). Ahok menggambarkan kinerjanya
sebagai gubernur DKI dengan cerita kisah Nemo.
Ahok mengaku teringat dengan film Finding Nemo saat bertemu
murid TK di Balai Kota. Ada murid yang bertanya soal sikap Ahok yang 'galak'
terhadap banyak orang alias melawan arus.
"Saya langsung teringat film Finding Nemo, aku langsung
suruh cari di Youtube dan muterin. Di situ kan ada adegan ikan-ikan tertangkap
jaring, si Dory yang ikan biru kejepit di dalam juga. Nah si Nemo lihat, dia
mau nolong Dory sama yang lain. Nah bapaknya nggak bolehin masuk dong, karena
ikan-ikan berenang ke atas semua ikutin tarik tali, megap-megap. Tapi Nemo
perintahin berenang ke bawah, nah akhirnya patah tuh jaringnya, putus, ikannya
lepas, tapi Nemonya ketimpa ya pingsan," ujar Ahok usai mengikuti sidang
lanjutan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa
(25/4/2017).
Ahok bicara soal kegigihan Nemo meyakinkan ikan-ikan lainnya
untuk mengikutinya berenang ke bawah melawan arus agar terbebas dari jaring.
Ahok lantas menghubungkan kerjanya dengan cerita di film
animasi itu. Sebagai gubernur DKI, Ahok menegaskan dirinya sudah berupaya
menjalankan program yang pro kesejahteraan masyarakat.
"Kamu lihat saja 2-3 tahun ini pembangunan luar biasa
di Jakarta, uang begitu hemat. Semua jaminan, tunjangan dapat, nah itu karena
kita ngarahnya bener walaupun orang-orang ini ngamuk. Orang biasa ke utara,
saya ke selatan," ujar Ahok.
"Nah saya jelasin itu ke anak-anak, kamu mesti siap.
Kalau kamu terkapar yang teriak ketakutan cuma keluarga kamu, belum tentu ikan
yang kamu tolong yang bersyukur, berterima kasih sama kamu. Dia boleh merasakan
semua jaminan, tetapi kalau arahnya kebencian, dia tidak akan terima kasih sama
kamu," sambung Ahok.
Ahok dalam pleidoi menegaskan tidak pernah menistakan agama
atau menyebarkan kebencian terhadap golongan melalui pernyataan saat bertemu
warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yakin majelis hakim akan
memutus perkaranya secara objektif dan adil.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono sebelumnya
menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut
Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam pasal
156 KUHP.
Loading...