Beritaindonesia.co - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Hasto
Kristiyanto dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) versi Muktamar Jakarta,
Djan Faridz menghadri persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (25/4/2017).Mereka duduk bersama pengunjung persidangan lainnya.
"Kami datang dalam momentum ketika Pak Basuki Tjahaja
Purnama dan penasihat hukum menyampaikan pleidoi sebuah ruang yang diberikan
oleh undang-undang untuk menyampaikan kebenaran atas dasar prinsip
keadilan," kata Hasto, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan,
Jakarta Selatan.
Hasto mengatakan, pembacaan pleidoi ini menjadi momentum
yang baik bagi Ahok untuk dapat menyampaikan seluruh ekspresi dan perasaannya
selama menjalani proses hukum ini.
"Dalam perspektif itu, apa yang disampaikan Pak Basuki
menggunakan ekspresi terbaik atas peristiwa yang terjadi ini. Sebagai bangsa,
kita belajar banyak di seluruh persoalan yang terkait hukum ini," kata
Hasto.
Hasto mengatakan, pleidoi yang disampaikan Ahok merupakan
fakta hukum dan bukti material yang ada di dalam persidangan. Dia menegaskan,
hakim lah yang akan memutuskan persidangan ini. Pihak manapun, lanjut dia,
tidak dapat mengintervensi proses persidangan.
"Keputusan akhir akan kami serahkan pada yang mulia
majelis hakim. Karena kami percaya pengadilan menjadi benteng di dalam tegaknya
Pancasila dan tegaknya keadilan itu sendiri," kata Hasto.
Dalam pleidoinya, Ahok menegaskan bahwa dirinya tidak
melakukan penodaan agama. Menurut Ahok, kegaduhan terjadi setelah Buni Yani
mengunggah video pidatonya di Kepulauan Seribu melalui akun media sosialnya.
Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua
tahun. Ahok didakwa bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan
terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Loading...