Beritaindonesia.co - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Buni
Yani sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas timbulnya kegaduhan terkait
dengan perkara penodaan agama. Kegaduhan muncul setelah Buni Yani mengunggah
cuplikan video ditambah dengan kalimat provokatif yang memunculkan protes.
"Sebab sebelum adanya unggahan Buni Yani yang
menghilangkan kata 'pakai' dan ditambahi dengan komentar apa pun, tidak ada
reaksi tidak ada komentar tidak ada keberatan tidak ada kegaduhan. Jadi
bagaimana pun juga atas sambutan saudara BTP (Basuki Tjahaja Purnama) 27 September
2016 di Kepulauan Seribu, masyarakat tertentu bereaksi dan marah yang berlanjut
demonstrasi semata-mata hanya karena Buni Yani mengupload video sambutan BTP
pada akun YouTubenya terlepas dari motif politik apa pun yang melatarbelakangi
demo tersebut akibat adanya Buni Yani. Maka unggahan Buni Yanilah yang
digunakan sebagai pintu masuk yang melahirkan protes dan tekanan
berikutnya," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta membacakan nota
pembelaan (pleidoi) tim pengacara dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium
Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4/2017).
Postingan cuplikan video oleh Buni Yani yang menimbulkan
keresahan harus ditanggung Buni Yani yang kini sudah berstatus tersangka. Ahok
dalam pleidoi pribadinya juga menyebut postingan Buni Yani membuat dirinya
mendapat protes hingga akhirnya diproses hukum.
"Jelaslah sudah pertanggungjawaban atas seagala akibat
yang ditimbulkan karena unggahan Buni Yani harus ditanggung oleh dirinya
sendiri Buni Yani tidak boleh dibebankan lagi kepada BTP," sebut Wayan.
Loading...

