Beritaindonesia.co - Ahmad Ishomudin, saksi ahli agama yang dihadirkan oleh penasihat hukum ahok mengaku jadi bulan-bulanan setelah dirinya memberi keterangan pada persidangan dugaan penodaan Agama
Adapun hujatan itu datang ke nomor telepon hingga akun media
sosial milik dirinya.
"Bully-nya berlebihan dan mengancam. Ada yang
mengatakan saya murtad, diminta bertaubat, mengumpulkan uang receh. Seolah-olah
saya menjual aqidah saya dan tekanan-tekanan yang sifatnya sangat tidak
perlu," kata Ishomuddin, kepada wartawan, di kawasan Cikini, Jakarta
Pusat, Kamis (6/4/2017).
Ishomuddin merasa dirinya tak perlu meladeni hujatan yang
datang padanya. Sebab, menurut dia, hal itu hanya menghabiskan waktu.
Ishomuddin menjelaskan, dirinya hadir sebagai ahli agama bukan sebagai Rais
Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Wakil Ketua Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kemudian Ishomuddin diberhentikan dari jabatannya dan kini
hanya menjadi anggota MUI. Pemberhentian tersebut dikabarkan karena Ishomuddin
yang tak sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI terhadap kasus Ahok.
"Saya kan (jadi anggota) MUI diminta, bukan permintaan
saya. Hubungan saya dengan kawan-kawan tetap baik, yang lebih tua tetap saya
hormati," kata Ishomuddin.
Saat persidangan, Ishomuddin menganggap pendapat dan sikap
keagamaan MUI memicu berbagai persoalan. Contohnya adalah terbentuknya Gerakan
Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang menggerakkan berbagai aksi di
Indonesia.
Selain itu, Ishomuddin mengaku tak dilibatkan dalam
penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI. Ishomuddin juga menyebut
seharusnya MUI melakukan tabayyun atau konfirmasi terlebih dahulu kepada Ahok
sebelum menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan.
"Misalkan Pak Ahok di depan umum mengatakan surat
Al-Maidah apakah memiliki niat tertentu atau tidak, apakah bermaksud menghina
ulama atau tidak, beliau harusnya dipanggil terlebih dahulu untuk diberi waktu
cukup memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud hatinya waktu
(menyampaikan pidato) itu. Karena niat itu adalah tempatnya di dalam hati, bisa
diketahui apa isinya dengan penjelasan," kata Ishomuddin.
Sebelum Ahok ditetapkan bersalah, lanjut dia, harus melalui
proses yang benar terlebih dahulu. Misalnya dengan melihat video pidato Ahok di
Kepulauan Seribu secara utuh berdurasi 1 jam 48 menit. Bukan hanya melihat
potongan video berdurasi 13 detik.
"Karena kita akan kehilangan konteksnya. Kita tidak
akan memahami keseluruhan latar belakang, kalau hanya terpaku dengan video
berdurasi 13 detik tersebut," kata Ishomuddin.
Dia tak memungkiri keterangan yang diberikannya di
persidangan menimbulkan gejolak di internal MUI, hingga pada keputusan usulan
pemecatan. Hanya saja, Ketua MUI Ma'ruf Amin membantah Ishomuddin diberhentikan
setelah menjadi ahli di persidangan Ahok.
Ishomuddin diberhentikan karena tak aktif dalam berbagai
kegiatan di lembaga tersebut.
"Pertanyaannya, mengapa mereka yang lain tidak aktif
itu tidak diberi sanksi segera seperti saya. Dan pertanyaan kedua, mengapa
sanksi kepada saya bertepatan dengan setelah saya memberi kesaksian," kata
Ishomuddin.
Bersyukur jika dipecat dari MUI
Ishomuddin mengaku akan bersyukur jika dipecat dari
keanggotaan MUI.
"Apabila saya diberhentikan (dari keanggotaan MUI),
saya bersyukur kepada Allah, terimakasih kepada orang MUI. Karena jabatan bukan
segalanya bagi saya," kata Ishomuddin.
Yang terpenting, lanjut dia, keadilan dapat ditegakkan.
Kemudian masyarakat Indonesia dapat kembali bersatu dan permasalahan itu cepat
selesai. Meski demikian, ia mengaku belum menerima surat resmi dari MUI.
"Saya belum mendapatkan surat yang resmi dari MUI bahwa
saya diturunkan atau benar-benar diberhentikan," kata Ishomuddin.
Adapun Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama
karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan
Seribu, beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan
dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Loading...
