Beritaindonesia.co - Tim relawan Basuki- Djarot (Badja) melaporkan pimpinan Front
Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab ke Bareskrim Polri, Senin (17/4).
Rizieq dilaporkan atas tindak pidana SARA dan provokasi melalui media sosial
Youtube saat melakukan ceramah di Masjid Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur.
"Tadi yang kita laporkan berkaitan dengan ceramah HR,
dalam hal ini Habib Rizieq, itu di sebuah Masjid Agung di Sunan Ampel
Surabaya," kata salah satu anggota tim relawan Badja Suhadi, di kantor
Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Suhadi mengatakan, dalam video beredar di youtube tersebut
Rizieq mengeluarkan pernyataan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful
Hidayat didukung oleh pengusaha dikenal Sembilan Naga. Dia menambahkan, dalam
video itu Rizieq juga mengatakan bahwa konglomerat tersebut menggelontorkan
triliunan rupiah untuk memenangkan AHok-Djarot.
"Sembilan Naga yang dikatakan ini adalah ilustrasi,
adalah konglomerat, dan sudah menggelontorkan triliunan dalam rangka
memenangkan Basuki-Djarot," kata Suhadi.
Video yang dilaporkan itu diduga direkam di Surabaya pada 11
Maret 2017. Menurut dia, video berdurasi satu jam lebih ini lantas beredar di
YouTube.
"Dikatakan, dana-dana itu digunakan untuk membeli
aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Itu yang kita laporkan," ujar dia.
Menurut dia, pernyataan Rizieq tersebut menyesatkan. Sebab,
dia menegaskan sama seperti pada pilkada putaran pertama, dana kampanye yang
digunakan paslon Ahok-Djarot di putaran kedua pun berasal dari masyarakat bukan
dari pribadi tertentu.
"Kerena memang perolehan dana itu berasal dari
masyarakat bukan dari pribadi-pribadi orang per orang, tapi betul betul
partisipasi masyarakat yang ditentukan oleh KPUD dan dilaporkan langsung kepada
KPUD juga," kata dia.
Oleh karena itu, dia menegaskan pernyataan dana kampanye
Ahok-Djarot berasal dari konglomerat sangat tidak benar.
"Jadi kalau seandainya dikatakan di sini didukung oleh
konglomerat, itu sangat mengada ada dan sangat tidak benar," tutupnya.
Adapun dalam Laporan bernomor TBL/261/IV/2017/BARESKRIM
tersebut, Rizieq dilaporkan melakukan tindak pidana SARA dan provokasi melalui
media sosial Youtube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU
Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang
perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Loading...

