Beritaindonesia.co - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemilih yang sudah
terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa mencoblos meskipun
tidak menerima formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.
Sebab, formulir C6 bukanlah syarat untuk menggunakan hak
pilih. "Yang belum dapat C6 tetap bisa hadir ke TPS sepanjang namanya
sudah ada di dalam DPT dengan menunjukkan identitas kependudukannya," ujar
Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Sumarno mengatakan, identitas kependudukan yang dimaksud
yakni e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI
Jakarta.
Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dalam
DPT, Anda dapat mengeceknya melalui laman
https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional.
Setelah memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), laman
tersebut akan menampilkan alamat TPS Anda mencoblos jika sudah terdaftar.
Anda dapat menggunakan hak pilih di TPS tersebut meskipun
tidak mendapatkan formulir C6 sejak pukul 07.00-13.00 WIB.
Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, selain
e-KTP atau surat keterangan, pemilih diimbau membawa kartu keluarga (KK) atau
identitas lainnya, seperti SIM, paspor, buku nikah, untuk memperkuat identitas
kependudukan. Begitu pun dengan pemilih yang menerima formulir C6.
"Itu untuk menjaga, mengawal hak pilih dia. Dia tidak
boleh lenggang kangkung, tidak boleh tidak bawa dokumen, kita kan mau
meyakinkan ini warga DKI yang punya hak pilih," kata Sidik.
Dengan adanya kelengkapan identitas tersebut, kelompok
penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak boleh menolak pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya.
"Jadi tidak ada alasan KPPS, panwas, saksi, menolak
seseorang untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Sidik.
Loading...

