Beritaindonesia.co - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok menegaskan bahwa dirinya sudah diperlakukan secara tidak adil. Dalam
pembacaan pleidoi atau pembelaannya, Ahok mengatakan bahwa dirinya merupakan
korban fitnah setelah seseorang bernama Buni Yani mengunggah video pidatonya di
Kepulauan Seribu dengan durasi 30 detik.
"Ini baru menjadi masalah 9 hari kemudian (setelah Ahok
berpidato di Kepulauan Seribu) atau tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah
Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang
sangat provokatif," kata Ahok, dalam persidangan di Auditorium Kementerian
Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Kemudian, lanjut dia, baru terjadi pelaporan oleh
orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina atas perkataannya yang mengutip
surat Al-Maidah ayat 51 tersebut. Padahal, lanjut dia, tak satupun pelapor yang
melihat langsung atau menonton secara utuh pidato Ahok.
" Ahok tidak menghina agama Islam, tapi tuduhan itu
setiap hari dilakukan seperti ahli propaganda Nazi Jerman. Kita mendengarnya di
masjid-masjid, media sosial, percakapan sehari-hari, sangkaan itu sudah bukan
menjadi sangkaan tapi menjadi kepastian," kata Ahok.
Akibat hal ini, lanjut dia, Ahok dituntut untuk diusut oleh
pengadilan. Padahal, menurut Ahok, pasal penodaan agama yang diproduksi oleh
rezim orde baru tersebut tak jelas mencantumkan batas pelanggarannya. Kemudian,
tak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinistakan tersebut.
"Alhasil Ahok dilakukan tidak adil dalam tiga hal. Satu
difitnah, dua dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum
yang meragukan," kata Ahok.
Loading...