Beritaindonesia.co - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok, membacakan pleidoinya pada sidang kasus tersebut di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara yang persidangannya digelar di Kementerian Pertanian,
Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Dalam pembelaannya, Ahok menegaskan bahwa
dia tidak pernah punya niat sedikit pun untuk menodai Agama Islam.
"Saya mau tegaskan, saya bukan penista atau penoda
agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apapun," kata Ahok dalam
persidangan.
Ahok menyatakan dirinya merupakan korban fitnah dalam kasus
itu. Bahkan menurut Ahok, jaksa telah mengungkapkan ada peranan Buni Yani dalam
perkara Ahok. Ahok menceritakan, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27
September 2016, banyak media yang meliput. Bahkan, ada media yang menyiarkan
secara langsung.
Namun, tidak ada satupun orang yang mempermasalahkan pidato
tersebut. Baik media atau warga Kepulauan Seribu, lanjut Ahok, tidak ada yang
merasa terhina atau merasa Ahok menodai agama saat itu.
Dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu, Ahok sempat
menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Belakangan, setelah potongan pidoto itu
diunggah Buni Yani di media sosial,
pidato tersebut dipermasalahkan karena diduga telah menodai agama Islam.
"Baru menjadi masalah 9 hari kemudian, tepatnya tanggal
6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mem-posting potongan video pidato saya dengan
menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Ahok menambahkan, setelah itu barulah beberapa pihak yang
merasa tersinggung melaporkan dirinya ke Polisi. Padahal, kata Ahok,
orang-orang tersebut tak pernah melihat video pidatonya secara utuh.
Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar
pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan
dua tahun.
Loading...