Beritaindonesia.co - Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dengan penahanan kota
dan denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi pelepasan aset PT PWU oleh majelis
hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia dinyatakan terbukti korupsi secara
bersama-sama pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.
Hakim Ketua M Tahsin menyatakan terdakwa Dahlan terbukti
melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan
subsider, Pasal 3 undang-undang tersebut.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara
selama dua tahun dalam bentuk penahanan kota. Mewajibkan terdakwa membayar
denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan
kurungan penjara selama dua bulan," kata hakim Tahsin saat membacakan
vonis di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda,
Sidoarjo, Jumat (21/4/2017).
Vonis tersebut mendapatkan reaksi dari pendukung Dahlan yang
memenuhi ruangan sidang. Sebanyak 40-an santri dari Pondok Pesantren Sabilul
Muttaqien Magetan itu memekikan takbir dan istighfar sebagai penyemangat
terhadap mantan Direktur Utama PT PWU itu. "Allahu akbar,
astaghfirullah," teriak pendukung Dahlan usai majelis hakim menjatuhkan
vonis 2 tahun.
Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun, Pendukung Teriakkan
Istigfar
Menanggapi vonis tersebut, Dahlan menyatakan banding.
"Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum saya nyatakan banding,"
imbuh Dahlan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur menyatakan pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim 4 tahun lebih
ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara denda Rp 750 juta
serta membayar ganti rugi Rp 4,3 miliar.
Loading...