Beritaindonesia.co - Anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I
Wayan Sudirta mengatakan kasus yang menjerat kliennya adalah politik yang
dibungkus hukum.
"Karena Pak Ahok tidak dapat dikalahkan dengan cara
kompetisi sehat, enggak mampu soalnya 74 persen orang puas akan kinerja dia.
Gubernur mana di Indonesia yang dapat memuaskan masyarakat dengan angka
segitu," ucap I Wayan di kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat 21
April 2017.
Karena hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak
mampu membuktikan adanya penistaan dalam persoalan tersebut.
"Sidang kemarin jaksa seperti menelan pil pahit, karena
tidak dapat membuktikan adanya penistaan. Karena memang tidak ada niat buruk
ataupun kesengajaan menista agama, karena tentang Al Maidah itu hanya cerita di
Bangka Belitung, yang pakai kata bohong itu tidak ada," papar dia.
Nantinya, saat pledoi Ahok ingin membuktikan bahwa
pernyataan di Kepulauan Seribu tidak terdapat niat menistakan agama.
"Pak Basuki akan membuktikan nanti, kalau memang
disengaja dan terbukti Pasal 156 lolos," jelas Wayan.
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Pasal yang digunakan JPU untuk menuntut Ahok adalah pasal 156 KUHP.
Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat
dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, bagi jaksa, apa
yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat
Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.
Loading...